Negara Indonesia sebagai salah satu Negara yang terdampak pandemic Covid-19. Pemerintah Indonesia telah memutuskan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sedangkan pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi seluruh masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pusat tertinggi angka kematian akibat terpapar Covid-19. Dengan adanya data tersebut maka pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah sebagai upaya pengendalian Covid-19, dengan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan mengetahui sampai sejauh mana kebijakan PPKM Darurat dapat mengendalikan laju kasus positif Covid-19. Meski demikian, berbagai hambatan maupun tantangan masih harus tetap dihadapi dalam membatasi kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber data yang berasal dari jurnal ilmiah, literatur buku, situs web resmi yang menggambarkan kegiatan masyarakat dalam menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat. Adanya kebijakan PPKM Darurat dalam hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah agar dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 demi kesejahteraan masyarakat tentunya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada.