Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Kelalaian Pemberian Resep Obat Oleh Dokter Dalam Perspektif Keadilan Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Erika Yusticia Handayani; Yeni Triana; Irawan Harahap
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2549

Abstract

Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam praktiknya dokter sebagai tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan, termasuk dalam pemberian resep obat. Namun, masih terdapat kasus kelalaian dokter dalam meresepkan obat yang berdampak pada keselamatan pasien. Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasien serta menegaskan tanggung jawab hukum tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian pemberian resep obat oleh dokter berdasarkan UU tersebut, serta mengidentifikasi akibat hukum yang dapat dikenakan kepada dokter yang lalai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien masih menghadapi kendala, salah satunya kekaburan norma dalam UU No. 17 Tahun 2023 yang menyebabkan multitafsir, sementara itu dokter yang terbukti lalai dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, perdata, atau administratif sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi teknis dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah medication error serta memberikan kepastian hukum bagi pasien dan dokter. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya sosialisasi lebih luas terkait interpretasi norma dalam UU Kesehatan dan pembentukan lembaga pengawasan independen untuk memantau praktik pemberian resep secara profesional dan etis.
Tanggung Jawab Hukum Apoteker Dalam Kelalaian Pelaksanaan Konseling Obat Di Apotek Chika Shamer; Eddy Asnawi; Irawan Harahap
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2558

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam tanggung jawab hukum apoteker terkait kelalaian dalam pelaksanaan konseling obat di apotek, baik dari perspektif hukum perdata maupun pidana. Pentingnya konseling obat ditekankan sebagai bagian krusial dari pelayanan kefarmasian profesional, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 yang mewajibkan apoteker memberikan informasi komprehensif kepada pasien. Penelitian ini didasari oleh adanya kasus-kasus di mana kelalaian apoteker dalam memberikan informasi obat yang memadai telah menimbulkan kerugian pada pasien, seperti yang terlihat dalam Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, yang menyoroti perlunya akuntabilitas hukum atas tindakan apoteker. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait profesi apoteker, standar pelayanan kefarmasian, hukum perdata (khususnya Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum), serta hukum pidana (Pasal 360 dan 361 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat). Selain itu, analisis terhadap putusan pengadilan relevan, seperti Putusan PN Jakarta Pusat No. 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST dan Putusan PN Medan No. 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn, dilakukan untuk memahami implementasi dan inkonsistensi penegakan hukum dalam kasus kelalaian apoteker. Metodologi ini bertujuan untuk memperjelas unsur delik dan batasan pertanggungjawaban pidana apoteker dalam konteks kelalaian konseling obat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab apoteker telah ada, implementasinya dalam kasus kelalaian konseling obat masih menghadapi tantangan, termasuk interpretasi dan konsistensi penegakan hukum seperti yang tercermin dalam beberapa putusan pengadilan. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, pedoman yang lebih jelas bagi apoteker, serta konsistensi dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan pasien yang optimal dan akuntabilitas profesi apoteker sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.