Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memuat ketentuan pidana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah efektivitas penegakan peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan penegakan sanksi pidana yang termuat dalam peraturan daerah yang dilakukan oleh para aparat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Penelitian ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiolegal dengan menggunakan analisis induktif yang bertitik tolak dari data dan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan teori-teori, dan asas-asa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memuat ketentuan pidana (sanksi pidana kurungan) sebanyak 34 (tiga puluh) peraturan daerah dan penegakkannya tidak efektif sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, karena setiap pelanggaran ketentuan pidana dalam peraturan daerah diselesaikan secara persuasif. Kendala yang dihadapi dalam penegakan peraturan daerah sebagai berikut; kurangnya koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Organisasi Perangkat Daerah (Dinas/Badan) dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja, masih kurangnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menegakkan peraturan daerah, dan anggaran yang tersedia untuk yang masih kurang. Oleh karena disarankan untuk dilakukan koordinasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (PPNS di OPD) dengan Penyidik Pegawai Negeri di Satuan Polisi Pamong Praja. Perlu peningkatan kuantitas PPNS baik di Organisasi Perangkat Daerah (Dinas/Badan) maupun PPNS yang ada di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian perlunya peningkatan dan penambahan di Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan.