Urip Santoso
PPPPTK Pertanian Cianjur. Jl. Jangari Km. 14 Sukajadi – Karangtengah, Cianjur 43202, West Java, Indonesia. PO Box 138. Tel. :+92-263-285003, Fax.: +92-263-285026

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

HAK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK WAKAF PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 Urip Santoso
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v12i1.5520

Abstract

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan bahwa status hak atas tanah yang dapat diwakafkan hanya Hak Milik. Undang-Undang Wakaf menetapkan bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dengan berlakunya Undang-Undang Wakaf, pelaksanaan wakaf tanah bergantung pada ikrar wakaf antara wakif dan nazhir, yaitu dapat untuk selama-lamanya untuk tanah Hak Milik, atau tidak selama-lamanya untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai jangka waktu berlakunya hak.