Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Kertha Widya : Jurnal Hukum

KEPASTIAN HUKUM KETENTUAN UPAYA ADMINISTRATIF PASCA DI KELUARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN I Komang Kawi Arta; I Gede Arya WiraSena
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.65 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.889

Abstract

Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa dampak terhadap wewenang yang ada di dalam UU PTUN. UU PTUN merupakan aturan formil, sedangkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan materiil pada peradilan tata usaha negara (PTUN), akan tetapi ada suatu perbedaan dalam kewenangan yang ada di kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaterdapat 2 (dua) aturan yang mengatur mengenai kewenangan upaya administratif. Sehingga menimbulkan inkonsistensi yang berakibat ketidakpastian hukum bagi seorang yang menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang. Saran, Pemerintah seharusnya membuat aturan yang terfokuskan pada satu norma yang mengatur mengenai kewenangan dalam mengadili kasus Tata Usaha Negara, sehingga dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada ketentuan upaya administratif, dan masyarakat pencari keadilan dapat bertindak sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat dapat bertindak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku mengenai ketentuan penyelesaian permasalahan Tata Usaha Negara.
IMPLIKASI YURIDIS KENAKALAN REMAJA DALAM DUNIA BALAP LIAR I Gede Arya WiraSena; I Komang Kawi Arta
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.189 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.887

Abstract

Balap liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan sepeda motor, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap yang resmi, melainkan di jalan raya yang sifatnya umum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang melintas. Kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang meyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama fasilitas untuk menggunakan jalan umum atau jalan raya.Sehingga Aksi balap liar dikalangan remaja, memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansertaUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. memiliki banyak hal yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tentang larangan Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang dapat menciptakan gangguan fungsi Jalan yang dapat merugikan orang lain.
EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN I Komang Kawi Arta; I Gede Arya Wira Sena
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1248

Abstract

Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif.  Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu.