Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Notary Law Journal

Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti Wahyudi, Anton; Erliyani, Rahmida; Mispansyah, Mispansyah
Notary Law Journal Vol. 2 No. 3 (2023): July-September
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/nolaj.v2i3.47

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti dan untuk mengkaji sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti adalah pertanggungjawaban dengan berdasarkan pada berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault), hal ini diukur dari besar dan kecilnya suatu kesalahan dijadikan sebagai landasan untuh menjatuhkan sanksi kepada Notaris. Kedua : Sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya tidak dapat dianggap sudah melanggar kode etik karena tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, karena berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris notaris pengganti bukan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris Pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya.