Salah satu bentuk kehati-hatian lembaga keuangan yaitu dengan meminta jaminan kepada debitur untuk menjamin pelunasan utang atau pemenuhan prestasi sesuai dengan perjanjian. Dalam jaminan fidusia, barang yang menjadi objek jaminan tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga baik dengan dijual, digadaikan, dan sebagainya tanpa adanya ijin tertulis dari debitur. Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia dengan gadai dan wanprestasi, maka terdapat upaya yang dilakukan untuk menyelesaikannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analitis deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji penyelesaian sengketa dalam jaminan fidusia yang dialihkan dengan gadai oleh debitur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan yang sebelumnya terdapat perjanjian pokok yang telah disepakati oleh para pihak, sedangkan objek jaminan fidusia adalah barang-barang bergerak dan tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, kecuali mengenai hak tanggungan, hipotik kapal laut, hipotik pesawat terbang, dan gadai. Upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam jaminan fidusia dapat dilakukan dengan pendekatan secara langsung, somasi, mediasi, dan eksekusi jaminan fidusia. Sengketa yang terjadi dalam jaminan fidusia, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan hak kebendaan yang melekat pada objek jaminan fidusia, yaitu hakdroit de preferenc dan droit de suite.