Narita Adityaningrum
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERUBAHAN NORMATIF PENGATURAN TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN Andari Yurikosari; Narita Adityaningrum; Masri Rumita Br. Sibuea
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.75 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14770

Abstract

Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus dan mengganti banyak pasal yang semula berlaku dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi berubah pengaturannya. Perubahan tersebut berpengaruh pula terhadap syarat-syarat hubungan hukum berupa hubungan kerja antara para pihak baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak, meskipun demikian, berbeda dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak, dapat memperoleh uang kompensasi yang perhitungannya adalah 1 bulan upah setelah bekerja 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan. Pada pekerja yang terikat hubungan hukum PKWTT, justru telah terjadi pengurangan perhitungan pesangon berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana masalah di dalam Pemutusan Hubungan Kerja pasca berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan dalam Putusan-putusan Pengadilan dan bagaimana masalah Pemberian Kompensasi dan Pesangon dalam PHK berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Putusan-putusan Pengadilan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif.