Asmin Patros
Universitas Internasional Batam

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Polemik Warkopi vs. Warkop DKI: Apa yang Salah? Nertivia Nertivia; Octa Villa; Febrin Theresya V. Lingga; Asmin Patros; Rufinus Hotmaulana Hutauruk
Journal of Judicial Review Vol 24 No 1 (2022): June 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jjr.v24i1.6736

Abstract

Saat ini terjadinya suatu polemik antara Warkopi dengan Warkop DKI mengenai pelanggarannya suatu merek. Terjadi peniruan dari Wakopi terhadap Warkop DKI. Hal ini disebut pelanggaran karena Warkop DKI telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai pengaturan terhadap merek di Indonesia dan mengetahui bentuk perlindungan merek bagi pemilik merek tersebut. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif. Pengaturan terkait merek di Indonesia diatur secara jelas di Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mencakup tentang pengertian merek itu sendiri, permohonan pendaftaran terhadap merek yang bisa didaftarkan serta jangka waktu perlindungan atas merek yang didaftarkan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungannya (sistem konstitutif). Bentuk perlindungan hukum atas hak merek terdiri atas dua yaitu perlindungan preventif dengan artian perlindungan sebelum terjadinya sengketa (pencegahan) dan perlindungan hukum represif dengan artian perlindungan hukum saat telah terjadinya sengketa dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan menindak pelaku terhadap norma yang telah dilanggarnya.
Counterfeiting of Weel-Known Brands in Indonesia: Legal Protection? Gunawan Pratama; Asmin Patros
Legal Spirit Vol 7, No 1 (2023): Legal Spirit
Publisher : Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/ls.v7i1.4514

Abstract

The use of well-known brands is now starting to bloom, and this is none other than because it promises big benefits that will be obtained when using well-known brands instead of using their brands. One of the reasons why many industries use well-known brands for their products is to make them easy to sell. This study uses normative legal research methods to examine the protection of well-known brands in Indonesia. The results of this study indicate that trademark protection is provided after the trademark owner registers his trademark. Law Number 20 of 2016 needs to define well-known brands clearly. Well-known marks, namely the rejection of an application that is basically the same or wholly with a well-known Mark for similar goods and services is carried out with due observance of the general provisions. public knowledge about the mark in the field of business concerned. In addition, attention is also paid to the reputation of a well-known brand that is obtained due to vigorous and large-scale promotions, investments in several countries in the world that are carried out by the owner and are accompanied by proof of registration. brand in several countries.
Efektivitas E-Tilang bagi Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Hanny Hanny; Asmin Patros
Legal Spirit Vol 7, No 1 (2023): Legal Spirit
Publisher : Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/ls.v7i1.4476

Abstract

Legal problems that often occur in Indonesian society are violations of the law in traffic. One of the efforts made by Indonesian law enforcement officers is the existence of a ticket. Traffic ticket cases are increasing from year to year, because nowadays we already have sophisticated technology, an E-Ticket was born which requires an information system and is supported by a software or website that can disseminate information to every law enforcement officer in real time. The Application of E-Tickets is very helpful for law enforcement officers in Indonesia. However, it can be said that E-Tickets has not been effective because there are still many Indonesian citizen who are technologically stumped. The application of E-Tilang is sourced or derived from electronic recordings or called E-TLE which has been mostly implemented in Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan Denny Denny; Yenny Permata Liegestu; Novika Novika; Asmin Patros
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.377

Abstract

Merek berperan penting dalam pembangunan ekonomi dikarenakan merek berguna sebagai pedoman untuk mengidentifikasi asal usul suatu produk/jasa. Kepemilikan merek diakui setelah mendaftarkan mereknya kepada DJKI. Persyaratan utama dalam mendaftarkan merek adalah dengan memastikan bahwa merek tersebut telah memiliki ciri khasnya tersendiri agar memiliki unsur pembeda yang kuat dengan merek pihak lain. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tetapi terdapat juga pelanggaran terhadap hak merek. Salah satunya yaitu sengketa PT. Gudang Garam & PT. Gudang Baru yang memiliki merek yang dapat dikatakan serupa. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk membahas penegakan hukum Indonesia dalam penyelesaian sengketa merek tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan yuridis normatif. Penelitian menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan memfokuskan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru, Pengadilan Niaga Surabaya memutus bahwa PT. Gudang Baru telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 sehingga menyatakan merek Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek Gudang Garam yang merupakan merek terkenal. Oleh karena itu, merek Gudang Baru dibatalkan dan untuk menjamin efek jera memerintahkan DJKI untuk menolak segala permohonan pendaftaran merek yang memiliki beberapa kemiripan dengan PT. Gudang Garam.