Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa banyak komunitas masih beroperasi dengan pola hubungan komunal bercirikan solidaritas mekanis sebagaimana dijelaskan Émile Durkheim. Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis, nilai adat, ikatan kolektif, dan otoritas tokoh lokal seringkali lebih dominan dibandingkan mekanisme hukum formal. Akibatnya, penyelesaian persoalan melalui adat, musyawarah damai, tekanan kelompok terhadap korban atau pelaku, hingga tindakan main hakim sendiri masih menjadi praktik umum yang menggeser peran institusi hukum negara. Dominasi mekanisme komunal ini menimbulkan dilema serius: di satu sisi memperkuat identitas budaya lokal, namun di sisi lain berpotensi melemahkan supremasi hukum, mengabaikan hak individu, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ketegangan antara keadilan sosial versi komunitas dan keadilan legal versi negara memperlihatkan adanya ketidaksinkronan struktural antara ideal negara hukum dan realitas masyarakat komunal. Oleh karena itu, kajian terhadap solidaritas mekanis menjadi penting untuk memahami tantangan dalam mewujudkan negara hukum yang efektif di Indonesia.