Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCURIAN DATA NASABAH PERBANKAN MELALUI MODUS SIBER DAN ELEKTRONIK Maria Tesalonika Bawintil; Flora P. Kalalo; Fonnyke Pongkorung
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era serba digital, kejahatan yang terjadi pada dunia perbankan hadir dalam berbagai bentuk. Bentuk kejahatan tersebut umumnya dilakukan dengan ragam cara dan modus. Pada awalnya pembobolan kartu kredit (carding), sudah sering terdengar, namun kemudian bentuk kejahatannya makin canggih yaitu pencurian data kartu (card skimming) hingga menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data kartu kredit korban (phising). Hal tersebut terjadi karena kemajuan teknologi yang memberikan peluang baru bagi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perbankan mencuri data pribadi, mengakses rekening hingga melakukan transaksi illegal tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk itu, masyarakat perlu selalu waspada akan segala kemungkinan kejahatan perbankan yang terjadi dengan mengedukasi diri meningkatkan literasi keuangan dengan mengikuti seminar-seminar perbankan. Terpenting menjaga dan melindungi data informasi seperti mengganti secara teratur sandi atau PIN, tidak memberikan data pribadi kepada phishing (tautan yang tidak dikenal) dan menghindari mengakses transaksi perbankan via wifi publik. Menyoal sindikat kejahatan perbankan yang turut melibatkan orang dalam, hal tersebut terjadi karena adanya accessibility yang memungkinkan dapat mencuri data nasabah dan memanipulasi transaksi atau mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga; adanya penyalahgunaan posisi atau wewenang untuk tujuan pribadi dan keuntungan finansial semata; dan adanya kesempatan atau kelemahan sistem internal Perusahaan. Dalam era digital yang serba terhubung, kejahatan tidak hanya terbatas pada dunia nyata, tetapi juga merambah ke dunia maya. Salah satu isu yang menjadi perhatian besar adalah tindak pidana siber yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi digital. Tindak Pidana di era digital dapat terjadi melalui berbagai modus operandi yang melibatkan teknologi informasi, ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat menjadi pedang bermata dua yang artinya dapat memberikan kemudahan, tetapi juga sekaligus membuka peluang untuk kejahatan baru. Kejahatan digital kini menjadi bagian dari spektrum kejahatan siber (cyber crime) yang semakin kompleks. Kata Kunci : Nasabah Bank, Tindak Pidana Perbankan, Siber dan Elektronik.
KAJIAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA PADA SISTEM HYBRID WORKING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Venita Dian Aurelia Tatambihe; Flora P. Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia kerja terus mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan hybrid working telah muncul sebagai salah satu perubahan paling revolusioner. Dampak Pandemi akibat virus Covid-19 telah mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk cara bekerja. Jika dulu karyawan bekerja dari pagi hingga sore di kantor, kini terdapat era baru yang disebut dengan hybrid working. Di Indonesia, sistim kerja hybrid yang menggabungkan kerja dari kantor dan jarak jauh menjadi pilihan yang semakin populer bagi perusahaan dari berbagai sektor, tidak hanya merespons tuntutan era pasca-pandemi, hybrid working juga menawarkan keseimbangan optimal antara fleksibilitas dan kolaborasi yang dibutuhkan dalam lanskap bisnis modern. Dari perspektif hukum, perjanjian kerja menjadi instrumen utama yang mengikat hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan. Dalam skema hybrid working, pekerja dan perusahaan perlu menyesuaikan isi perjanjian kerja, paling tidak memperbarui isi dari peraturan perusahaan terutama pada aspek tempat kerja, waktu kerja, pelaporan kinerja, dan penggunaan fasilitas kerja. Pekerja dalam sistem hybrid tetap berhak mendapatkan perlindungan dari perjanjian kerja yang sah. Perjanjian kerja yang mencakup ketentuan hybrid work harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha secara transparan. Secara lebih luas, hubungan industrial bukan sekadar relasi kerja, melainkan juga ekosistem bisnis yang memerlukan tata kelola hukum yang berimbang, disinilah pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi regulasi dan dampaknya bagi kelangsungan usaha, terkait ini Hybrid work merupakan peluang baru dalam dunia kerja yang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Hak-hak pekerja tetap harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak atas upah, jam kerja yang manusiawi, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang baik, hybrid work dapat menjadi solusi kerja masa depan yang produktif dan inklusif, namun dalam kaitan dengan sistim hybrid working ini, perlu untuk memahami hak dan kewajiban Perusahaan. Kata Kunci: Perusahan dan Pekerja, Hybrid Working, Hubungan Industrial.