Gede Yoga Satrya Wibawa
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGATURAN RETRIBUSI JASA UMUM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI Gede Yoga Satrya Wibawa; Putu Gede Arya Sumerthayasa; Kadek Sarna
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, April 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The arrangement of Public Service retribution collection in Bali Province is regulated in local regulation of Bali Province No. 2, 2011 concerning Public Service Retribution. The retribution is based on law No. 28, 2009 concerning local tax and retribution that serves as guideline for local government in the implementation local tax and local retribution collection. The statement of problem is about how the arrangement and implementation of health service retribution collection in Rumah Sakit Jiwa Bali Province and how the contribution of health service retribution in Rumah Sakit Jiwa Bali Province to increase provincially generated revenue in the implementation of local autonomy in Bali Province. The research method normative used to discuss those problems. In summarize that the arrangement and implementation of health service retribution collection in Rumah Sakit Jiwa Bali Province is regulated based on Local Regulation Bali Province No.2, 2011 concerning public service retribution. Moreover from reachable of reception of health service retribution shows that Rumah Sakit Jiwa Bali Province increase more than target that is planned by Bali Province Government.
Actualization of Anti-Corruption Values in the Local Wisdom of the Bali Community Ni Luh Gede Hadriani; Gede Yoga Satrya Wibawa
Sociological Jurisprudence Journal Vol. 5 No. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/scj.5.1.2022.8-16

Abstract

Presently, corruption in Indonesia is very worrying, although various actions have been taken, it turns out that corruption tends to exist and continues to increase both in quantity and quality. The severity of the disease of corruption that afflicts our nation cannot be left alone; we must find a way out, no matter how hard and difficult the terrain is. At least this downturn still leaves a blessing, giving us the opportunity to reflect, think clearly about the corruption problem we are facing. One way to develop the value of anti-corruption values ​​is; honesty, discipline, and responsibility are with; 1) explore, study, and understand the potential for anti-corruption values ​​contained in local wisdom and 2) actualize these anti-corruption values ​​in people's lives. Balinese people have various forms of Local Wisdom in fostering non-corrupt behavior. The potential of Local Wisdom is related to the values ​​of: Honesty Value, Caring Value, Independence Value, Discipline Value, Responsibility Value, such as believing in the law of karma phala, The existence of paiketan alliances in traditional villages. Value of Hard Work, Value of Courage, and Value of Justice. The steps that need to be taken in actualizing anti-corruption values ​​in the life of the Hindu community in Bali are by doing Dharma Discourse, Dharma Tula, Dharma Gita and Dharma Sedana. With the target of actualization are Children, Young Generation and the community.
Kebijakan G20 Sebagai Nafas Baru Bagi Lalu Lintas Devisa di Era Crossborderless Dalam Hukum Perdagangan Internasional Deli Bunga Saravistha; Gede Yoga Satrya Wibawa; I Nyoman Suandika; Kadek Dedy Suryana
KERTHA WICAKSANA Vol. 17 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.15-22

Abstract

Dibentuk pada Tahun 1999 lalu yang membawa tujuan mulia dan bersahabat bagi antar negara anggota untuk mewujudkan stabilitas perekonomian internasional. G20 mengadakan KTT pertamanya pada November 2008 guna membahas krisis keuangan global yg merupakan dampak dari krisis keuangan di AS pada masa itu. Pertemuan rutin yang diadakan setiap tahun ini memiliki tuan rumah atau Presidensi yang ditentukan secara konsensus yang akan bergiliran setiap tahunnya. Tahun 2022 ini adalah kesempatan milik Indonesia. Negara-negara dalam G20 adalah negara yang punya peranan besar dalam perekonomian. Negara-negara dimaksud diantaranya adalah Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Cina, Uni Eropa, Jerman, Prancis, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Britania Raya/Inggris, Amerika Serikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah sistem lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar di Indonesia dalam mendukung Indonesia menarik penanam modal asing. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dalam penelitian hukum ini, hukum dikonsepkan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian dahulu G20 telah membahas mengenai isu bangkitnya dari krisis global. Kini perkembangan dan kemajuan iptek telah membuat perubahan signifikan khususnya di jalur lalu lintas devisa. Telah tercipta dunia tanpa batas negara atau disebut sebagai dunia digital. Segala perubahan tentunya membawa pengaruh buruk dan baik sekaligus. Maka penting untuk mengkaji, meneliti dan menganalisis Optimalisasi model kebijakan yang seharusnya dibentuk dalam pertemuan ini agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat global dan mengkaji, meneliti dan menganalisis langkah preventif untuk dapat mencegah kerugian negara akibat adanya lalu lintas devisa yang crossborderless.