Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hak Menguasai Negara Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Kariadi Kariadi
JUSTISI Vol. 4 No. 1 (2018): Januari 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v4i1.529

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan  kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah sebagai lembaga Negara yang berwenang mengurusi tentang tanah. Tanah merupakan obyek yang urgen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis Perkembangan tidak akan terlepas dari pertumbuhan dan perubahan yang terjadi dimasyarakat. Pertumbuhan dalam bidang industri dan perkebunan kelapa sawit akan mengubah tatanan sosial atau nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat dan tidak sedikit berujung kepada konflik. Perubahan tingkahlaku (behavior) para aparatur Negara yang seharusnya menjadi “bapak yang baik” buat masyarakatnya malah melakukan tindakan diskriminasi, lebih mengutamakan pemilik modal disebabkan kurangnya pengamalan dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Hak menguasai negara dalam pengelolaan sumberdaya alam, bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayan alam yang terkandung didalamnya, dikelolah secara holisme yang menyeluruh dalam artian memberikan pengelolaan dengan memperhatikan manfaat buat alam dan manusia, serta diperuntukan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara kolektif tanpa adanya diskriminasi  terhadap golongan atau kelompok tertentu, ”menganak emaskan” pemilik modal.
Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Saat Ini Dan Esok” Kariadi Kariadi
JUSTISI Vol. 6 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/js.v6i2.971

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam konstitusi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya, segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan hukum. Hukum menjadi panglima dalam menjalankan pemerintahan agar tercipta suatu pemerintahan yang adil dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam menjalankan roda pemerintahan terjadi pemisahan kekuasaan agar  kekuasaan yang absolut dapat dihindari. Kekuasaan tersebut terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Lembaga yudikatif berfungsi sebagai lembaga yang menjamin terselenggaranya penegakan hukum yang menciptakan kepastian, keadilan dan memberikan manfaat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberikan wajah baru bagi Negara Indonesia. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terjadi perubahan pada lembaga-lembaga Negara, tidak terkecuali pada kekuasaan kehakiman munculnya Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Perubahan tersebut diharapkan lebih memberikan indepensi dalam penegakkan hukum dan menciptakan hubungan yang ideal antara lembaga-lembaga penegak hukum (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan komisi yudisial).
Penyuluhan hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa tanah berdasarkan hukum positif dan adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Rajab Lestaluhu; Wahab Aznul Hidaya; Sokhib Naim; Kariadi Kariadi; Muharuddin Muharuddin; Bayu Purnama
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 9, No 5 (2025): September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v9i5.33719

Abstract

Abstrak Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Sorong telah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan hukum positif dan hukum adat. Berdasarkan evaluasi pre-test dan post-test, terlihat adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai kedua sistem hukum tersebut. Sebelum penyuluhan, hanya 30% peserta yang memahami mekanisme hukum positif, namun setelah penyuluhan, angka ini meningkat menjadi 85%. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah juga meningkat, di mana pada post-test, 78% peserta menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah, dibandingkan hanya 40% pada pre-test. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan terkait ketidakjelasan batas wilayah tanah yang sering menjadi sumber sengketa. Sebelum penyuluhan, hanya 34% peserta yang menyadari masalah batas wilayah, namun setelah penyuluhan, angka ini meningkat menjadi 56%. Keterbatasan akses informasi bagi masyarakat di daerah terpencil juga menjadi hambatan dalam memproses legalitas tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk memperluas akses informasi dan mendukung masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah mereka. Penyuluhan hukum ini juga membuka ruang untuk harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif, yang perlu dilanjutkan dengan memperkuat koordinasi antara kedua sistem hukum. Diharapkan, dengan adanya pelatihan berkelanjutan dan penggunaan media digital, penyuluhan ini dapat memperluas jangkauan serta memberikan solusi yang lebih efektif dan adil bagi masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah. Kata kunci: penyuluhan hukum; sengketa tanah; hukum positif; hukum adat. Abstract The legal education program conducted in Sorong Regency has successfully improved the community's understanding of the mechanisms for resolving land disputes involving positive law and customary law. Based on pre-test and post-test evaluations, there was a significant increase in participants' understanding of both legal systems. Before the program, only 30% of participants understood the mechanisms of positive law, but after the program, this figure increased to 85%. In addition, public awareness of the importance of land legality has also increased, with 78% of participants recognizing the importance of having a land certificate in the post-test, compared to only 40% in the pre-test. However, there are still challenges related to unclear land boundaries, which are often a source of disputes. Before the outreach program, only 34% of participants were aware of boundary issues, but after the program, this number increased to 56%. Limited access to information for people in remote areas is also an obstacle in processing land legality. Therefore, further efforts are needed to expand access to information and support the community in obtaining land certification. This legal education program also opens up opportunities for harmonization between customary law and positive law, which needs to be continued by strengthening coordination between the two legal systems. It is hoped that with ongoing training and the use of digital media, this program can expand its reach and provide more effective and fair solutions for the community in resolving land disputes. Keywords: legal education; land disputes; positive law; customary law.