Azum Syaifana Achnaf
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Batasan Mahar dalam Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi`'i Nur Sofiyah Gunawan; Azum Syaifana Achnaf; Siti Intan Suryani; M Afthon Ilman Huda
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 05 (2020): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3666.452 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i5.33

Abstract

Abstract: This research departs from the thoughts of mazhab Hanafi and mazhab Syafi'I who have different opinions about the minimum dowry limit. The purpose of this study is to find out the opinion, legal basis, methods used by mazhab Syafi'i and mazhab Hanafi regarding the limits of the dowry in a marriage. This type of research is library research and is qualitative in nature. The collected data were analyzed descriptively with a comparative approach. The results of the study concluded that according to mazhab Hanafi, the lowest level of dowry in marriage is 10 silver dirhams based on a hadith narrated by Jabir r.a. from the Prophet SAW, that there is no dowry with an amount less than ten dirhams. According to mazhab Shafi`i, determining the level of dowry requires the appointment of syara` texts, whereas in this case there is no text that indicates the determination of the dowry level, both for the highest level and the lowest level. Keywords: Comparasion of Opinion, Dowry, Imam Hanafi, Imam Shafi’i. Abstrak: Penelitian ini berangkat dari pemikiran mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i yang berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat, dasar hukum, metode yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengenai batasan mahar dalam suatu perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan bersifat kualitatif. Data yang terkumpul dianalisis secara dekriptif dengan pendekatan komparatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa menurut mazhab Hanafi, kadar terendah mahar dalam perkawinan adalah 10 Dirham perak dengan dilandasi oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir r.a. dari Nabi SAW, bahwa tidak ada mahar dengan jumlah yang kurang dari sepuluh dirham. Menurut mazhab Syafi`i penetapan kadar mahar membutuhkan penunjukan nash ‎syara`, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil nash yang menunjukkan penetapan ‎kadar mahar, baik untuk kadar tertinggi, maupun kadar terendah. Kata Kunci: Perbandingan Pendapat, Mahar, mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i.
Analisis Putusan Pengadilan Agama Bangkalan tentang Wanprestasi Akad Murabahah Athifatul Wafirah; Azum Syaifana Achnaf; Dian Tiara Timoer; Ahmad Nur Huda; Muhammad Dhiyaul Haq; Agus Solikin
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 6 (2020): Desember
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4368.568 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i6.48

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of the Bangkalan Religious Court judge's decision Number 0142 / Pdt.G / 2017 / PA.Bkl regarding default murabahah bil wakalah agreement. This research is a qualitative research study using primary data sources, namely a copy of the case decision No. 0142 / Pdt.G / 2017 / PA.Bkl while the secondary data sources in this study were obtained from literature related to default and the law. The data obtained were analyzed deductively. The results of the study concluded that the Plaintiff made efforts to resolve the Sharia Economic dispute to the Bangkalan Religious Court based on the Default Murabahah bil wakalah Accord lawsuit filed by the Defendant. Furthermore, this case has been decided by the Bangkalan Religious Court with the Plaintiff being on the losing side and having to pay the court fee due to an agreement that underlies the Bangkalan Religious Court's inability to decide this case. The basis for the consideration of the Bangkalan Religious Court Panel of Judges is Law No. 21 of 2008 concerning Sharia Banking Article 55. Keywords: Sharia Economics, Default, Murabahah bil wakalah Akad Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis putusan hakim Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0142/Pdt.G/2017/PA.Bkl tentang wanprestasi akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif kepustkaan dengan menggunakan sumber data primer yaitu salinan putusan perkara No. 0142/Pdt.G/2017/PA.Bkl sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari literatur kepustakaan yang berhubungan dengan wanprestasi dan hukumnya. Data yang didapat dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah ke Pengadilan Agama Bangkalan dengan dasar gugatan Wanprestasi Akad Murabahah bil wakalah yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Selanjutnya perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Agama Bangkalan dengan Penggugat berada di pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara dikarenakan terdapat kesepakatan yang mendasari ketidak berwenangnya Pengadilan Agama Bangkalan dalam memutuskan perkara ini. Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkalan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55. Kata Kunci : Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Akad Murabahah bil wakalah