Ahmad Nur Huda
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Putusan Pengadilan Agama Bangkalan tentang Wanprestasi Akad Murabahah Athifatul Wafirah; Azum Syaifana Achnaf; Dian Tiara Timoer; Ahmad Nur Huda; Muhammad Dhiyaul Haq; Agus Solikin
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 6 (2020): Desember
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4368.568 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i6.48

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of the Bangkalan Religious Court judge's decision Number 0142 / Pdt.G / 2017 / PA.Bkl regarding default murabahah bil wakalah agreement. This research is a qualitative research study using primary data sources, namely a copy of the case decision No. 0142 / Pdt.G / 2017 / PA.Bkl while the secondary data sources in this study were obtained from literature related to default and the law. The data obtained were analyzed deductively. The results of the study concluded that the Plaintiff made efforts to resolve the Sharia Economic dispute to the Bangkalan Religious Court based on the Default Murabahah bil wakalah Accord lawsuit filed by the Defendant. Furthermore, this case has been decided by the Bangkalan Religious Court with the Plaintiff being on the losing side and having to pay the court fee due to an agreement that underlies the Bangkalan Religious Court's inability to decide this case. The basis for the consideration of the Bangkalan Religious Court Panel of Judges is Law No. 21 of 2008 concerning Sharia Banking Article 55. Keywords: Sharia Economics, Default, Murabahah bil wakalah Akad Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis putusan hakim Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0142/Pdt.G/2017/PA.Bkl tentang wanprestasi akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif kepustkaan dengan menggunakan sumber data primer yaitu salinan putusan perkara No. 0142/Pdt.G/2017/PA.Bkl sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari literatur kepustakaan yang berhubungan dengan wanprestasi dan hukumnya. Data yang didapat dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah ke Pengadilan Agama Bangkalan dengan dasar gugatan Wanprestasi Akad Murabahah bil wakalah yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Selanjutnya perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Agama Bangkalan dengan Penggugat berada di pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara dikarenakan terdapat kesepakatan yang mendasari ketidak berwenangnya Pengadilan Agama Bangkalan dalam memutuskan perkara ini. Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkalan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55. Kata Kunci : Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Akad Murabahah bil wakalah
Hadhanah Anak pada Ayahnya dalam Putusan Nomor 2386/PDT.G/2018/PA.SRG Eka Aprilia Wulandari; Novia Tri Utami; Umi adhiroh; Zahirrotul Ma’wa; Ahmad Nur Huda; M. Ari Syahdi; Moch. Willy Ardhiansyah; Muhammad Anwar; Prakas Ubaidillah Mukhtar
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 4 (2021): Agustus
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6112.535 KB) | DOI: 10.15642/mal.v2i4.94

Abstract

Abstract: This article is the result of library research on granting Hadhanah rights to his father in the decision of the Serang Religious Court Number: 2386/PDT.G/2018/PA.SRG”. The technique used in collecting research data is by obtaining data in a document study sourced from secondary data by looking for the decision of the Serang Religious Court, namely Case Decision Number 2386/Pdt.G/2018/PA.Surg. that is by copying the data, then from the data that has been obtained it is analyzed using descriptive analysis with a deductive mindset. The Judge's panels decided the husband or father was entitled to hadhanah rights due to the termination of the marriage. After the Panel of Judges has heard the explanation from the husband or father of the child. In Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law, the child's hadhanah rights after a divorce are the biological mother's right, if the child is not mumayyiz or not yet 12 years old. While in the Serang Religious Court decision number 2386/Pdt.G/2018/PA.Surg.  The child's hadhanah right was given to the father, even though the child was still six years old. The Judge's decision was due to various considerations, including for the benefit and interests of the child. That is not contrary to Islamic law and applicable laws, as long as the father qualifies as having hadhanah rights for his child. Keywords: Father, hadhanah, child, the decision of the Religious Court. Abstrak: Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) tentang pemberian hak hadhanah kepada ayahnya dalam putusan Pengadilan Agama Serang Nomor: 2386/PDT.G/2018/PA.SRG”. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian yakni dengan cara memperoleh data secara studi dokumen yang bersumber dari data sekunder dengan mencari putusan Pengadilan Agama Serang, yakni Putusan perkara Nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. yaitu dengan cara mencopy data tersebut, kemudian dari data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Majelis Hakim telah memutuskan suami atau ayah berhak mendapatkan hak hadhanah akibat terputusnya perkawinan, setelah Majelis Hakim mendengarkan penjelasan dari suami atau ayah si anak tersebut. Secara Fikih dan Kompilasi Hukum Islam, hak hadhanah anak setelah terjadinya perceraian adalah hak ibu kandungnya, jika anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Agama Serang nomor 2386/Pdt.G/2018/PA.Srg. diputuskan bahwa hak hadhanah anak diberikan kepada ayahnya, meskipun anak tersebut masih berusia 6 tahun. Keputusan tersebut dibuat karena berbagai pertimbangan diantaranya karena demi kemaslahatan dan kepentingan si anak. Hal tersebut tidak bertentang dengan hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku, selama ayah memenuhi syarat sebagai untuk memiliki hak hadhanah bagi anaknya. Kata kunci: Ayah, hadhanah, anak, putusan Pengadilan Agama.