Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Morality :Jurnal Ilmu Hukum

Perbandingan Diversi Tindak Pidana Pajak dan Diversi Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.03/2016 Divi Kusumaningrum; Restu Adi Putra; Totok Minto Leksono
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.356

Abstract

Pajak adalah salah satu bentuk iuran wajib rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang mana manfaatnya adalah untuk membiayai keperluan-keperluan yang berkaitan dengan fasilitas umum demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Penerapan peraturan hukum dan sanksi dalam pidana pajak berbeda dengan pidana umum, hukum pidana perpajakan di Indonesia sendiri memiliki aturan perundang-undangan yang berbeda dengan hukum pidana biasa di Indonesia yang notebenenya memakai Kitab Undang-undang hukum Pidana sebagai dasar hukumnya. Meskipun pada hakekatnya pelanggar pajak berurusan langsung dengan dokumen dan surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan, namun hukum pidana pajak juga tidak masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara.
Covid-19 Sebagai Keadaan Overmacht Dalam Kaitannya Dengan Kedudukan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Gentur Cahyo Setiono; Irham Rahman; Restu Adi Putra; Divi Kusumaningrum
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.359

Abstract

Penyebaran virus covid-19 mempengaruhi berbagai bidang, terutama sektor perekonomian termasuk pada bidang kredit perbankan. Debitur yang sektor usahanya baik usaha kecil, mikro dan menengah dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, terdampak dari penyebaran covid-19. Debitur mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban prestasinya dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian hukum ini akan mengkaji terkait keadaan overmacht akibat dari penyebaran virus covid-19, guna menjawab isu hukum ini digunakan metode penelitian hukum normatif, guna mengakaji seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tersebut. Penyebaran covid-19 dalam kaitanya dengan proses kredit perbankan dapat dikategorikan sebagai keadaan overmacht bagi debitur kredit. Overmacht ini bersifat relatif berlaku selama kondisi penyebaran covid-19 terjadi, setelah penyebaran covid-19 selesai maka keadaan memaksa akan berakhir dan debitur kembali bertanggungjawab atas kewajiban prestasinya. Overmach dalam kondisi covid-19 ini bersifat subyektif tergantung dari kemampuan pribadi masing-masing debitur, tidak semua debitur dapat mengajukan sedang dalam kondisi overmacht, bank akan menilai kemampuan debitur sebelum memberikan kebijakan bagi debitur terkait overmacht.