Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

KONSEP PENGATURAN DAN RATIFIKASI BATAS KEDAULATAN WILAYAH LAUT NEGARA KESATUAN RI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Fitri Windradi; Niniek Wahyuni
Transparansi Hukum Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.666

Abstract

AbstraksiPerbatasan negara merupakan perwujudan kedaulatan, di mana memiliki peranan penting di dalam menentukan kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya alam, keamanan dan wilayah. Penentuan batas negara sebagian besar bergantung pada sejarah suatu negara (mulai jaman kerajaan hingga masa kolonial, politik hukum nasional/ hukum internasional.Pengembangan wilayah negara adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah negara juga mempunyai nilai strategis di dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini telah ditunjukkan akan pentingnya perbatasan negara demi mempertahankan kedaulatan serta menjadi faktor yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat, hubungan antara pusat dan daerah, perdamaian, ketertiban dan keamanan negara secara regional maupun internasional.Upaya mempertahankan wilayah harus lebih mendapat apresiasi dari pemerintah karena akan mendukung Negara Kesatuan RI.Kesadaran diantara negara-negara tentang perbedaan persepsi mengenai perbatasan negara telah mendorong negara-negara untuk mengembangkan sistem perbatasan negara yang sesuai dengan negara masing-masing, karena memiliki kaitan dengan proses pembangunan negara-negara untuk mencegah konflik internal dan bilateral.Kata Kunci : Perbatasan Negara, Kedaulatan, Hukum Internasional.
KONSEP PENGATURAN DAN RATIFIKASI BATAS KEDAULATAN WILAYAH LAUT NEGARA KESATUAN RI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Fitri Windradi; Niniek Wahyuni
Transparansi Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.666

Abstract

AbstraksiPerbatasan negara merupakan perwujudan kedaulatan, di mana memiliki peranan penting di dalam menentukan kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya alam, keamanan dan wilayah. Penentuan batas negara sebagian besar bergantung pada sejarah suatu negara (mulai jaman kerajaan hingga masa kolonial, politik hukum nasional/ hukum internasional.Pengembangan wilayah negara adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah negara juga mempunyai nilai strategis di dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini telah ditunjukkan akan pentingnya perbatasan negara demi mempertahankan kedaulatan serta menjadi faktor yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat, hubungan antara pusat dan daerah, perdamaian, ketertiban dan keamanan negara secara regional maupun internasional.Upaya mempertahankan wilayah harus lebih mendapat apresiasi dari pemerintah karena akan mendukung Negara Kesatuan RI.Kesadaran diantara negara-negara tentang perbedaan persepsi mengenai perbatasan negara telah mendorong negara-negara untuk mengembangkan sistem perbatasan negara yang sesuai dengan negara masing-masing, karena memiliki kaitan dengan proses pembangunan negara-negara untuk mencegah konflik internal dan bilateral.Kata Kunci : Perbatasan Negara, Kedaulatan, Hukum Internasional.
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENIPUAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA Arrum Normasari; Niniek Wahyuni; Suhud; Yok Sunaryo; Paulus Bing Adiputra
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 2 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i2.5882

Abstract

ABSTRAKSIPenipuan berbasis teknologi semakin meningkat di Indonesia, mempengaruhibanyak konsumen yang sering kali tidak paham akan risikonya. Karya ilmiah inimenganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalammenghadapi penipuan berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang ada, termasuk UndangUndang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait. Melalui tinjauan ini,diharapkan dapat diidentifikasi kelemahan dalam perlindungan hukum yang adaserta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan guna melindungikonsumen lebih efektif dari ancaman penipuan berbasis teknologi di masa depan.Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penipuan, Teknologi