Latar belakang : Praktik sunat perempuan masih dilakukan oleh tenaga medis maupun non medis di Indonesia. Persepsi masyarakat tentang sunat perempuan didasari oleh tradisi masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun, pendapat para ulama, ahli kesehatan maupun akademik. Tujuan : Penelitian bertujuan untuk mengetahui persepsi ibu tentang sunat perempuan di desa Cranggang kecamatan Dawe Kudus. Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Jumlah partisipan terdiri dari 4 partisipan sunat perempuan di Bidan dan 3 partisipan sunat perempuan di Dukun Setempat. Hasil : Hasil wawancara mendapatkan keterangan tentang persepsi ibu terhadap sunat perempuan merupakan segala prosedur, baik menggores maupun melukai bagian alat kelamin perempuan, baik didasari oleh perintah agama Islam, budaya, turun-temurun dari orang tua agar tidak menimbulkan penyakit dan kemandulan, serta alasan non medis lainnya. Sunat perempuan tidak memberikan kegunaan dalam kesehatan dan dilakukan pada anak perempuan usia 0-3 tahun oleh bidan desa maupun dukun setempat. Alat yang digunakan untuk menyunat dan cara penyunatan berbeda antara bidan dan dukun bayi. Simpulan: Sunat perempuan hanyalah merupakan sebuah tradisi/budaya masyarakat dimana tindakan tersebut tidak memiliki manfaat dan dasar kesehatannya.