Imam Supriyadi
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Komparasi Anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam Imam Supriyadi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 1 No 1 (2020): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.672 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v1i1.139

Abstract

Artikel ini bermula dari, pertama bagaimana agar kita bisa membedakan secara definitif terkait anak zina dan anak angkat dalam perspektif hukum Islam dan BW (Hukum Perdata), kemudian membahas mengenai hak kewarisan anak zina dan anak angkat menurut perspektif hukum Islam dan BW. Anak dalam perspektif BW digolongkan menjadi dua yakni anak sah dan anak tidak sah, yang mana kedudukan anak tidak sah ini menurut perpektif BW tidak dapat mewarisi orang tuanya, kecuali adanya pengakuan dari orang tuanya. Dengan adanya pengakuan tersebut timbullah hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtua yang mengakuinya. Sedangkan status anak angkat menurut perspektif Islam itu sendiri ialah hanya sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah (biaya hidup), perawatan terhadap anak dan kasih sayang dari orangtua angkatnya tidak dapat diakui sebagai anak kandung dikarenakan tidak boleh merubah hubungan nasab atau hubungan keturunan antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Sedangkan dalam perpektif BW tidak ada istilah anak angkat, yang ada hanya anak sah dan tidak sah. Pada dasarnya, anak angkat bukanlah ahli waris yang dimaksud dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata. Namun, anak angkat dapat memperoleh warisan dengan cara diberi hibah oleh pewaris. Pemberian hibah diatur dalam ketentuan Pasal 957 KUHPerdata
Perbedaan Negara; Penghalang Kewarisan ? Imam Supriyadi; Agnes Nur Inawati; Andika Agung Ferdiansyah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 1 No 2 (2020): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.07 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v1i2.151

Abstract

Indonesia memiliki 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Hukum waris perdata barat sebagai produk yang diwariskan oleh Belanda saat menjajah Indonesia. Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA). Maka dari itu,apakah perbedaan Negara menjadi sebuah penghalang kewarisan? Jurnal ini menjelaskan bahwa para ulama sepakat berlainan Negara antar-sesama muslim tidak menjadi penghalang untuk mewaris, sebab Negara-negara Islam, walaupun berbeda pemerintahannya, dan jauh jarak yang satu dengan lainnya, di pandang sebagai satu Negara. Hubungan kekuasaan (ishmah) antar Negara-negara tersebut menerapkan prinsip hukum Islam yang sama,meskipun tiap-tiap Negara memiliki perbedaan mengenai bentuk kenegaraan, sistem pemerintah maupun mengenai politik yang dianutnya. Dengan demikian, seorang muslim di mana pun ia berada, ia dapat mewarisi atau diwarisi oleh kaum kerabatnya. Misalnya seorang warga Negara Mesir meninggal dunia,ahli warisnya yang warga Negara Indonesia dapat mewarisinya. Demikian pula sebaliknya.
Nilai Hifz An-Nasl dalam Praktik Baganyi sebagai Sistem Ketahanan Rumah Tangga di Minangkabau Kamelia Tanjung; Muh. Nur Ridho Chaerul Firdaus; Imam Supriyadi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 6 No 2 (2025): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v6i2.1287

Abstract

Baganyi adalah proses awal dari perpisahan untuk memberi jeda bagi pasangan yang berkonflik. Proses baganyi diawali dengan usaha untuk menghindari konflik pasangan dalam rumah tangga dengan kepergian suami dari rumah secara resmi saat terjadi perselisihan. Praktik ini memungkinkan pasangan untuk menenangkan diri dan menghindari tindakan gegabah, yang dapat berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana praktik baganyi berfungsi sebagai mekanisme proaktif dalam menjaga ketahanan rumah tangga di masyarakat Minangkabau dengan perspektif hifz an-nasl. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis field research yang bersifat deskriptif-analisis. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara mendalam di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam terhadap informan yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan teori ketahanan keluarga dari Froma Walsh dan teori hifz an-nasl. Hasil penelitian ini menyimbulkan bahwa tradisi baganyi yang dilakukan dalam masyarakat Palembayan mencerminkan sistem ketahanan keluarga yang kuat menurut kerangka Froma Walsh. Tindakan ini memungkinkan keluarga untuk menstabilkan sistem di tengah krisis dan memperoleh kembali kekuatan melalui intervensi adat, sehingga tujuan hifz an-nasl tercapai melalui pemulihan fungsi keluarga yang lebih kokoh. Implikasi dari penelitian ini akan memberikan contoh bahwa kearifan lokal mampu menjadi sumber daya sosial yang efektif dalam menjaga keutuhan keluarga.