Studi ini mengkaji tentang Kontroversi tentang bentuk Pengawasan Pemerintah terhadap alat dan bahan tangkap ikan di Danau Singkarak yang digunakan oleh masyarakat Kenagarian Simawang (Studi Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 81 tahun 2017), permasalahannya adalah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat dan nelayan yang berada di Danau singkarak khususnya Nagari Simawang. Lahirnya peraturan Gubernur tentang larangan penggunaan alat dan bahan tangkap ikan tersebut membuat masyarakat masih melanggar aturan yang diberikan oleh pemerintah, untuk itu diperlukan pengawasan lebih terhadap nelayan yang masih memakai alat dan bahan tangkap ikan seperti alat mengbom dan bahan seperti bagan .Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan : 1) apa bentuk alat dan bahan tangkap ikan di danau Singkarak kenagarian Simawang, 2) Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Sumatera Barat dalam mengimplementasikan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 81 Tahun 2017, 3) Bagaimana tinjauan Hukum Tata Negara Islam terhadap peran Dinas Perikanan Sumatera Barat dalam melakukan pengawasan terhadap peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 81 Tahun 2017. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinisi Sumatera Barat. Sumber data primer yang diperoleh dari kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala bidang ruang laut dan pengawasan sumber daya Perikanan, kepala bidang Perikanan Tangkap, masyarakat serta Nelayan yang ada di Nagari Simawang. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini yaitu, peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan tangkap ikan di Danau Singkarak. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan model interaktif analisis Miles dan Hubberman. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk alat dan bahan tangkap ikan yang diawasi oleh pihak dinas perikanan di danau Singkarak khususnya kenagarian Simawang yaitu bagan tancap dan bahan peledak seperti bom, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan diantarannya yaitu pengawasan dalam bentuk preventif (pencegahan) yaitu sosialiasi. Pengawasan represif (penindakan) yaitu patroli, dan razia, sanksi. Sosialisasi dan patroli sudah dilakukan pada tahun 2019 namun pengawasan dalam bentuk razia, belum dilakukan . Hal ini disebabkan adanya penolakkan dari masyarakat serta tingginya covid 19 yang mengakibatkan pemberhentian pengawasan pada tahun tersebut. Melihat Tinjauan Hukum Tata Negara Islam, kedudukan Dinas Perikanan sama halnya dengan sultah Tanfidziyah sebagai lembaga yang menjalankan suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini bahwasanya Dinas Perikanan belum optimal melakukan pengawasan. Dalam hal penegakkan peraturan perundang-undangan disebut juga dengan sultah Qadha’iyyah. Namun dalam upaya penegakkan dinas Perikanan belum memberlakukan sanksi sebagai upaya jera terhadap pelaku perikanan.