Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

P2P Lending: Legal Framework for Electronic Contracts Hatta, M.; Susanto, Anthon F.; Narsudin, Udin
International Journal of Latin Notary Vol. 5 No. 2 (2025): Internasional Journal of Latin Notary, March 2025
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61968/journal.v5i2.103

Abstract

This study examines Peer-to-Peer (P2P) Lending, a form of financial technology (Fintech) that directly connects lenders and borrowers through digital platforms, eliminating the traditional role of banking intermediaries. The research aims to address two key legal questions: How do electronic contracts protect the parties, and how does the electronic contract become valid and binding in P2P lending? This study employs a combination of literature review and fieldwork, utilizing secondary and primary data collected through document analysis and interviews. The data were analyzed using a juridical-qualitative method. The findings show that conventional civil law generally regulates contracts, but does not explicitly address the nature and enforcement of electronic contracts. Legal protection in digital loan agreements is established through the principles of digital governance, particularly regarding the rights, obligations, and liabilities of the parties. An electronic contract is considered valid when the essential elements of a contract are fulfilled and supported by a verifiable electronic signature, under widely accepted legal and technological standards. The study concludes that while existing contract law provides a general foundation, digital transactions require adaptive legal interpretations to ensure enforceability, accountability, and user protection in the evolving digital financial ecosystem.
PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19 Rahayu, Mella Ismelina Farma; Susanto, Anthon F.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya pandemic Covid-19 tidak terlepas dari persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Nampak nya ada persoalan paradigma dalam berelasi antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Metode pendekatan yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini dengan penggunaan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perubahan paradigm diperlukan ketika manusia berelasi dengan lingkungan hidupnya. Kearifan lokal telah mengajarkan sebuah etika lingkungan hidup, saling menghormati dan selalu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup. Paradigma ini lah yang sebaiknya menjadi dasar dalam berelasi manusia dengan lingkungan hidupnya di masa covid-19 kini.
PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19 Rahayu, Mella Ismelina Farma; Susanto, Anthon F.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya pandemic Covid-19 tidak terlepas dari persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Nampak nya ada persoalan paradigma dalam berelasi antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Metode pendekatan yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini dengan penggunaan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perubahan paradigm diperlukan ketika manusia berelasi dengan lingkungan hidupnya. Kearifan lokal telah mengajarkan sebuah etika lingkungan hidup, saling menghormati dan selalu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup. Paradigma ini lah yang sebaiknya menjadi dasar dalam berelasi manusia dengan lingkungan hidupnya di masa covid-19 kini.