Soekotjo Hardiwinoto
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

LEGALITAS PELAKSANAAN REFERENDUM DI CRIMEA DALAM HUKUM INTERNASIONAL Muhammad Abdiellah Hutama Kaspar*, Soekotjo Hardiwinoto, Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.144 KB)

Abstract

Negara berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi (supreme authority) bebas dari kekuasaan negara lain, bebas dalam arti seluas luasnya baik kedalam maupun keluar. Negara sebagai salah satu subyek hukum internasional. Crimea adalah sebuah wilayah otonomi khusus yang merupakan bagian dari sebuah semenanjung di selatan Ukraina. Wilayah Crimea terdiri dari Republik Otonom. penduduk Republik Otonom Crimea berjumlah 1.967.119 jiwa dengan komposisi lebih dari 50 persen merupakan orang Rusia, 24 persen orang Ukraina, dan sekitar 12 persen orang Tatar yang merupakan penduduk asli dari wilayah Crimea.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur tentang negara, proses terbentuknya negara dan tata cara perolehan wilayah negara. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, Legalitas pelaksanaan referendum yang dilakukan warga Crimea tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip dalam hukum internasional, Pengakuan dunia internasional atas hasil referendum Crimea terbagi menjadi pihak menolak maupun pihak mengakui. Sebagai pihak yang mengakui pun mereka hanya menggunakan pengakuan dalam bentuk tersirat atau implied recognition
KAJIAN YURIDIS PERAN ICRC TERHADAP BANTUAN KEMANUSIAAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS BOKO HARAM) Punia Nathania S*, F.X Adji Samekto, Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.404 KB)

Abstract

ICRC (Palang Merah Internasional) adalah organisasi yang netral dan independen yang mempunyai misi humaniter khusus untuk melindungi kehidupan dan martabat dari korban-korban perang bersenjata dan situasi kekerasan lainnya dan untuk mendampingi mereka dengan bantuan.Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran dari ICRC terhadap kekerasan internal di Nigeria. Perlindungan yang telah dilakukan dari ICRC kepada korban dari kasus Boko Haram didasarkan atas Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II, dan Hukum Kebiasaan Internasional. Semua konvensi tersebut mengatur mengenai perlidungan terhadap korban dari perang.Metode dari penelitian hukum ini adalah metode socio legal research. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara dengan ICRC Jakarta dan mengambil data dari buku-buku, jurnal, laporan tahunan ICRC, website di internet, dan sumber-sumber terkait lainnya.Dalam memberikan perlindungan kepada korban dari Boko Haram, ICRC telah melakukan berbagai bantuan kemanusiaan. Bantuan tersebut berupa donasi makanan dan air, bantuan kesehatan, pencarian orang hilang, dan juga mempromosikan Hukum Humaniter Internasional. Peran dari ICRC dalam memberikan bantuan pada konflik bersenjata non internasional di Nigeria juga membutuhkan bantuan dari para pihak dan juga pemberontak dalam perperangan itu sendiri dengan menghormati Hukum Humaniter Internasional.
KEDUDUKAN EURASIAN ECONOMIC UNION SEBAGAI ORGANISASI PERDAGANGAN REGIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL Utami Reginasti; Muchsin Idris; Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (571.376 KB)

Abstract

Globalisasi membuat batas antar negara semakin tidak terlihat. Hal ini menguntungkan bagi kerjasama ekonomi yang bersifat multilateral antar negara. Negara-negara pecahan Uni Soviet yakni Russia, Belarus dan Kazakhstan memanfaatkan era globalisasi dengan membentuk organisasi perdagangan regional bernama Eurasian Economic Union. Organisasi ini mengintegrasikan kebijakan perekonomian para negara anggotanya. Negara anggota Eurasian Economic Union juga mendapatkan keuntungan yakni aliran bebas barang, jasa, tenaga kerja dan juga modal antar negara anggota. Penulisan hukum ini mengunakan data sekunder dengan pendekatan yuridis normatif, dianalisis secara kualitatif serta disajikan secara deskriptif. Hasil dari pembahasan penulisan hukum ini yakni Eurasian Economic Union dalam perspektif hukum organisasi internasional, mulai dari proses pembentukan, struktur Eurasian Economic Union, kewajiban setiap negara anggota, keanggotaan, proses pengambilan keputusan hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, penulisan hukum ini juga akan membahas tentang bagaimana hubungan Eurasian Economic Union dengan subjek hukum internasional lainnya, termasuk diantaranya hubungan Eurasian Economic Union dengan World Trade Organization.
PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM KASUS PENYERANGAN ISRAEL KE JALUR GAZA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Iras Gabriella*, Joko Setiyono, Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (857.811 KB)

Abstract

Serangan Israel terhadap Palestina dijalur Gaza dalam rangka melemahkan kekuatan Hamas yang dianggap sebagai teroris setelah banyak melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Adapun pelanggaran tersebut diantaranya melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, menyerang obyek sipil, fasilitas umum, penggunaan senjata terlarang, penyerangan udara secara tidak proporsional. Akibat dari serangan tersebut mengakibatkan lebih dari 1500 anak-anak, wanita meninggal dunia, dan 5000 penduduk sipil mengalami cidera dan cacat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaima perlindungan Hukum Humaniter terhadap penduduk sipil di Gaza, Apakah Israel telah menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang telah didapatkan menggunakan kualitatif.Dari hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan, pertama, perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dijalur Gaza diberikan melalui hukum yang terdapat di konvensi Jenewa yaitu Hukum yang melindungi korban perang dan juga dilakukan upaya perlindungan melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kedua, Israel belum menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza, bisa dilihat dari penyerangan penduduk sipil secara berlebihan dan tidak berimbang dengan penggunaan senjata seperti bom fosfor untuk menyerang ke satu tempat. 
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELUNCURAN RUDAL BALISTIK ANTAR BENUA OLEH KOREA UTARA SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL Dwiyanti Putri; Agus Pramono; Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.801 KB)

Abstract

Korea Utara sebagai salah satu negara pemilik nuklir terus mengembangkan program nuklir yang dimiliki, termasuk program rudal balistiknya. Salah satu rudal balistik yang tengah dikembangkan oleh Korea Utara adalah rudal balistik antar benua, yang memiliki jangkauan lebih dari 5.500 km. Sepanjang 2017, Korea Utara telah melakukan peluncuran rudal balistik antar benua sebanyak tiga kali. Peluncuran tersebut sempat mengancam wilayah negara lain dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat internasional. Pengaturan mengenai peluncuran rudal balistik antar benua dalam hukum internasional diatur dalam United Nations Charter, PTBT, NPT, CTBT, The Hague Code of Conduct (HCOC), dan Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapons. Sementara itu tindakan Korea Utara dalam peluncuran rudal balistik antar benua merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional. Tindakan tersebut telah melanggar tujuan dari PBB yaitu memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan melanggar prinsip hukum humaniter internasional, yang merupakan cabang dari hukum internasional. Oleh karena itu tindakan Korea Utara dalam peluncuran rudal balistik antar benua merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan atas tindakannya tersebut Korea Utara dikenai sanksi oleh DK PBB.
KEBIJAKAN OPERASI MILITER TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP ORGANISASI PAPUA MERDEKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Georgy Mishael*, Joko Setiyono, Soekotjo Hardiwinoto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.708 KB)

Abstract

Salah satu faktor pemicu konflik  di Papua Barat adalah perbedaan interpretasi  masuknya Papua Barat ke dalam NKRI. Menurut OPM, masuknya Papua Barat ke NKRI tidaklah sah. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan fakta sejarah Papua Barat telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961 yang dideklarasikan oleh Niew Guinea Raad. OPM membuat berbagai masalah dan propaganda untuk melawan pemerintah. Pemerintah melaksanakan operasi militer untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh OPM.Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah : apakah yang menjadi pertimbangan hukum dilaksanakannya kebijakan operasi militer TNI terhadap OPM dan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan operasi militer TNI terhadap OPM telah diatur dalam perundang-undangan nasional dan Hukum Humaniter Internasional memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menumpas OPM.