Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep titipan (wadi’ah) dalam perspektif ekonomi Islam. Untuk mengetahui konsep titipan (wadi’ah) bahan bangunan dalam perspektif ekonomi Islam di UD. Sejahtera Kampung Saroha Kecamatan Barumun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep titipan (wadi’ah) dalam perspektif ekonomi Islam memenuhi syarat dan rukun wadi’ah, diantranya telah ada dua orang yang berakad yang terdiri dari penitip dan penerima titipan, ada sesuatu yang dititipkan (Wadi’ah atau Muwada’), ada shighat (ijab dan qabul), orang yang dititipi menjaga barang titipan dengan baik dan konsep titipan (wadi’ah) yang digunakan adalah wadiah yad dhamanah, di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya. Konsep titipan (wadi’ah) bahan bangunan di UD. Sejahtera Kampung Saroha Kecamatan Barumun sudah sesuai perspektif ekonomi Islam karena tidak ada yang dirugikan di antaradua orang yang ber akad yang terdiri dari penitip dan penerima titipan, bahan-bahan bangunan yang telah ditabung sudah ada pada saat penabung memintanya, dan tugas pekerja pada toko bangunan untuk mengantarkan bahan bangunan tersebut ke tempat yang telah disebutkan. barang yang sudah dititipkan oleh orang lain diperbolehkan untuk di jual ke orang lain lagi, namun dengan catatan ketika mau diambil barang tersebut oleh pembeli atau yang menitipkan harus sudah ada barangnya ditempat (di toko), kegiatan tabungan bahan bangunan adalah bahwa semuanya saling berkaitan dan saling melengkapi, tolong menolong sehingga dengan begitu nilai-nilai kepercayaan antara satu sama lain saling diutamakan dan dikedepankan. Kemaslahatan bagi individu dan masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan ekonomi.