Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembatasan Usia Minimum Perkawinan Dalam Persfektif Psikososial (Studi Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) Rimanto Rimanto; Muhamad Rudi Wijaya; Kholid Hidayatullah
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.10357

Abstract

Dinamika social yang berdampak pada perubahan norma dan hukum adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, diskursus tentang isu gender juga mengemuka ditengah-tengah pergolokan pemikiran dan aksi aktualiasasi hukum Islam di segala bidang kehidupan, tidak terkecuali dalam pemikiran persamaan hak bagi semua calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas minimum 16 tahun dalam perundang-undangan perkawinan bagi calon pengantin wanita dianggab tidak mencerminkan rasa keadilan dan menimbulkan banyak persoalan karena belum adanya kemampuan psikis dan biologis. Penelitian ini bertujuan menggali informasi latar belakang dan tujuan yang diharapkan dari perubahan ketentuan batas minimum usia perkawinan dari 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria menjadi 19 tahun bagi semua calon pengantin. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat studi kepustakaan, hal ini berkaitan dengan hal-hal yang menitikberatkan pada masalah batas ideal pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan ketentuan batas minimum usia perkawinan adalah dalam rangka melindungi anak dari eksplorasi seksual dari lembaga perkawinan , dampak biologis dan psikologis yang bermuara kepada lemahnya kemampuan pasangan tersebut memenuhi kewajibannya sebagai suamim istri.
PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI (Edukasi Tentang Yuridis dan Psikososial Kepada Masyarakat Jati Agung) Rimanto Rimanto; Sumarni .; Desy Amalia; Iqbal Tanjung
Bagimu Negeri Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Pringsewu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52657/bagimunegeri.v6i2.1878

Abstract

Pernikahan dini adalah pernikahan di usia muda. Indonesia sudah memiliki UU No. 16 Tahun 2019 mengubah Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang batas usia minimum bagi warga negara untuk menikah. Faktanya, masih banyak pemuda dan pemudi yang menikah sebelum usia 19 tahun. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Sosialisasi dan Ilmu Perpustakaan dan tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait perkawinan anak. Anak-anak merupakan populasi yang dihadapkan pada kondisi yang tidak ideal, kemampuan anak untuk bertahan dan berkembang sangat bergantung pada orang dewasa di sekitarnya, sehingga mudah berpindah dari pengaruh baik menjadi buruk. Perkawinan anak merupakan fenomena sosial utama di Indonesia. Karena jumlah perkawinan anak yang tinggi, negara kehilangan produktivitas yang signifikan karena konsekuensi dari generasi anak yang menikah. Selain itu, hal ini menyebabkan negara memiliki masa depan yang berkurang karena ketidakmampuan untuk menghasilkan warga negara yang lebih produktif. Pemahaman yang lebih luas tentang perlindungan anak ini tercapai berkat hasil yang dihasilkan oleh layanan ini.