Berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana akuntansi syariah diterapkan dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Palembang. Salah satu akad pembiayaan yang paling populer digunakan oleh bank syariah Indonesia adalah murabahah, di mana bank membeli suatu barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.. Oleh karena itu, diperlukan sistem pencatatan akuntansi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Untuk dapat menggambarkan secara menyeluruh penerapan PSAK 102 dalam praktik operasional pembiayaan murabahah, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak bank, dokumen laporan keuangan, dan telaah pustaka dari berbagai sumber terkait. Berdasarkan hasil penelitian, Bank Syariah Indonesia di Kota Palembang telah menerapkan prinsip akuntansi syariah sesuai dengan PSAK 102, khususnya dalam hal pengakuan pendapatan, pencatatan transaksi, penyajian laporan keuangan, dan penyampaian informasi penting kepada pemangku kepentingan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan seperti kompleksitas administratif dalam proses pencatatan transaksi, serta perlunya peningkatan pemahaman dan pelatihan berkelanjutan bagi SDM perbankan syariah dalam menerapkan standar akuntansi terbaru. Diharapkan penelitian ini dapat membantu meningkatkan prosedur akuntansi syariah dan menjadi panduan bagi lembaga keuangan syariah lainnya dalam membuat laporan keuangan yang mematuhi standar akuntansi dan syariah yang relevan.