Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE samderuun, Fransiskus; Samderubun, Fransiskus; Waas, Ruloff Fabian Yohanis; Kalalo, Julianto Jover Jotam
Animha Law Journal Vol 2 No 1 (2025): Animha Law Journal
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/alj.v2i1.128

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Merauke dalam perspektif otonomi daerah pada bidang pertanian. Implementasi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Merauke dalam pembentukan PERDA, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan, yaitu keterbatasan pemahaman tidak di imbangi dengan kemampuan eksekutif, hingga pada giliranya hanya menimbulkan tanggung jawab yang kurang bermanfaat bagi masyarkat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan analisis data kualitatif. Populasi penelitian terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Merauke yang terlibat dalam proses pembentukan Perda, staf ahli, dan staf pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Merauke dan populasi ini juga didapatkan dari anggota dinas pertanian Kabupaten Merauke. Sampel dipilih secara purposive, dengan mempertimbangkan pengalaman, pengetahuan, dan peran mereka dalam proses legislasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan anggota DPRD KabupatenMerauke dan anggota di dinas pertanian. data juga dikumpulkanmelalui studi dokumen, seperti Perda yang telah dibentuk oleh DPRD Kabupaten Merauke. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Merauke dalam pembentukan peraturan daerah PERDA tentunya sudah benar mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai dengan pelaksanaanya di sektor pertanian berkelanjutan kabupaten merauke, yang tentunya penyediaan infrastruktur dan perlindungan lahan sudah mengikuti mekanisme peraturan daerah yang ada. Akan tetapi masih adanya hambatan di sektor pertanian berkelanjutan ini yaitu partisipasi milenial atau anak muda di bidang ini yang tentunya dapat menghambat program pemerintah untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabu paten merauke.
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini Samderubun, Fransiskus; Waas, Ruloff Fabian Yohanis
Jurnal Hukum Cassowary Vol 1 No 2 (2024): JURNAL HUKUM CASSOWARY
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/jhc.v1i2.81

Abstract

Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi secara sistematis telah terbentuk menjadi orang korup melalui berbagai faktor sejak usia dini. Dalam hal ini Pendidikan anak usia dini menjadi faktor penentu dalam pembentukan karakter seseorang menjadi yang korup dan anti korupsi. Dalam berbagai kasus korupsi, oknum yang melakukan selalu cenderung mempunyai sikap dan karakter yang rakus terutama dalam kekuasaan, tidak terkontrol dalam menggunakan jabatan dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Perilaku korupsi berbeda dengan Tindakan kejahatan pidana lainnya yang mana faktor utamanya selalu mempunyai alasan yang kongkret. Perilaku ini bila diteruskan akan membentuk karakter seseorang, setelah karakternya terbentuk maka dengan lingkungan dan sistem korupsi yang adad ala organ pemerintahan maka seseorang dengan muda beradaptasi dalam melakukan tindak korupsi. Seseorang dengan perilaku ini, Ketika mendapatkan kekuasaan akan lebih mudah untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Budaya korupsi telah berkar di Indonesia sehingga bagaimana solusi yang tepat untuk merubah budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi. Dengan ini upaya pemeberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia per tahun 2024 masih sebatas penanggulangan, meski terdapat banyak koruptor yang ditangkap tetapi korupsi belum bisa di berantas sampai ke akarnya. Untuk menghentikan korupsi sampai ke akar maka upaya yang dapat dilakukan yaitu melalu perlindungan khusus terhadap anak usia dini dari upaya korupsi, Pendidikan anti korupsi harus di mulai sejak usia dini, baik dilakukan oleh orang tua di rumah dan juga oleh guru disekolah lewat sistem pembelajaran anti korupsi bagi anak usia dini. Memutus mata rantai korupsi merupakan harpan setiap warga negara Indonesia, untuk mewujudkannya dengan cara melindungi anak usia dini sebagai generasi Indonesia dari perilaku, dan tindak korupsi. Selamatkan anak Indonesia dari budaya Korupsi.