This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmu Hukum
Ikhsan Ikhsan
Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERADILAN PIDANA DI ERA PEMBERLAKUAN “NEW NORMAL” SELAMA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Ikhsan Ikhsan; Hari Sutra Disemadi; Syukri Kurniawan; Pujiyono Pujiyono
Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 2 (2020): JIH FH UNRI, Vol 9 No 2: 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.473 KB) | DOI: 10.30652/jih.v9i2.7933

Abstract

Upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi pemberlakuan new normal di indonesia, maka dapat di lihat pada UU No. 35 Tahun 2014 yang sebelumnya adalah UU No. 23 tahun 2002. Perlindungan anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perpektif perlindungan dan pemenuhan hak anak di peradilan pidana dari perspektif nasional dan internasinal serta upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi pemberlakuan new normal. Pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan  yuridis  normatif  dilengkapi  dengan pendekatan analisis, koseptual dan komparatif  dengan mengutamakan  data  sekuder  dengan  analisis  kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan upaya pemerintah dalam dilindungi anak secara optimal di era new normal ini, yaitu: a) menyederhanakan kurikulum; b) memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring; c) mengoptimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa; d) adanya kerjasama dalam melindungi hak anak dalam pemberitaan media massa atau sosialisasi oleh Polri, komisi perlindungan anak indonesia, serta masyarakat; and e) pemerintah harus profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.