Upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi pemberlakuan new normal di indonesia, maka dapat di lihat pada UU No. 35 Tahun 2014 yang sebelumnya adalah UU No. 23 tahun 2002. Perlindungan anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perpektif perlindungan dan pemenuhan hak anak di peradilan pidana dari perspektif nasional dan internasinal serta upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi pemberlakuan new normal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dilengkapi dengan pendekatan analisis, koseptual dan komparatif dengan mengutamakan data sekuder dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan upaya pemerintah dalam dilindungi anak secara optimal di era new normal ini, yaitu: a) menyederhanakan kurikulum; b) memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring; c) mengoptimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa; d) adanya kerjasama dalam melindungi hak anak dalam pemberitaan media massa atau sosialisasi oleh Polri, komisi perlindungan anak indonesia, serta masyarakat; and e) pemerintah harus profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.