Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pandangan Islam Dalam Menyikapi Korupsi Muhammad Al Qodri Revanda Purnama; Muhammad Petra Albany; Daffa Justice Privian; Miftahul Huda; Aerio Galih Devano; Aditia Muhammad Noor
EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan Vol 6, No 4 (2022): Oktober-Desember
Publisher : Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/er.v6i4.13079

Abstract

AbstrakDi Indonesia sendiri sering kita mendengar tentang korupsi. Korupsi adalah salah satu bentuk dari perbuatan manusia yang dapat dikategorikan menjadi penyuapan, manipulasi, pemalsuan dan lainnya ini adalah termasuk kasus serius. Di Indonesia sendiri sering kali kita mendapatkan pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Idonesia ada komisi komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan terdapat hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana korupsi salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001. Jika melihat dari dampaknya perbuatan ini tidak hanya menyangkut pada mental dan moralitas pelaku saja, tetapi juga kepentingan umum yang terkait.. Sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia banyak yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kesatu. Yang mana tentu saja bertentangan dengan tujuan syariat islam. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara, di dalam islam pun juga dilarang melakukan tindak korupsi.[1] Kata Kunci : korupsi,hukum,bertentanganAbstract In Indonesia, we often hear about corruption. Corruption is a form of human action that can be categorized into bribery, manipulation, forgery and others, this is a serious case. In Indonesia, we often get government officials who commit corruption for personal gain. Although in Indonesia there is a corruption eradication commission (KPK) and there are laws in Indonesia that regulate corruption, one of which is Law no. 31 of 1999 and Law No. 20 of 2001. If you look at the impact of this act, it does not only concern the mental and morality of the perpetrator, but also the related public interest. Many of the joints of social life in Indonesia are not based on values. Pancasila, especially the first principle. Which of course contradicts the objectives of Islamic law. Fighting corruption is the responsibility of all components of the state, in Islam it is also prohibited to commit acts of corruption. Keywords: corruption, law, contrary
Pandangan Islam Dalam Menyikapi Korupsi Muhammad Al Qodri Revanda Purnama; Muhammad Petra Albany; Daffa Justice Privian; Miftahul Huda; Aerio Galih Devano; Aditia Muhammad Noor
EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan Vol 6, No 4 (2022): Oktober-Desember
Publisher : Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/er.v6i4.13079

Abstract

AbstrakDi Indonesia sendiri sering kita mendengar tentang korupsi. Korupsi adalah salah satu bentuk dari perbuatan manusia yang dapat dikategorikan menjadi penyuapan, manipulasi, pemalsuan dan lainnya ini adalah termasuk kasus serius. Di Indonesia sendiri sering kali kita mendapatkan pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Idonesia ada komisi komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan terdapat hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana korupsi salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001. Jika melihat dari dampaknya perbuatan ini tidak hanya menyangkut pada mental dan moralitas pelaku saja, tetapi juga kepentingan umum yang terkait.. Sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia banyak yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kesatu. Yang mana tentu saja bertentangan dengan tujuan syariat islam. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara, di dalam islam pun juga dilarang melakukan tindak korupsi.[1] Kata Kunci : korupsi,hukum,bertentanganAbstract In Indonesia, we often hear about corruption. Corruption is a form of human action that can be categorized into bribery, manipulation, forgery and others, this is a serious case. In Indonesia, we often get government officials who commit corruption for personal gain. Although in Indonesia there is a corruption eradication commission (KPK) and there are laws in Indonesia that regulate corruption, one of which is Law no. 31 of 1999 and Law No. 20 of 2001. If you look at the impact of this act, it does not only concern the mental and morality of the perpetrator, but also the related public interest. Many of the joints of social life in Indonesia are not based on values. Pancasila, especially the first principle. Which of course contradicts the objectives of Islamic law. Fighting corruption is the responsibility of all components of the state, in Islam it is also prohibited to commit acts of corruption. Keywords: corruption, law, contrary
Kolaborasi Antar Aktor dalam Penyediaan Layanan Publik di Kota Malang: Studi pada Layanan Job Fair Active Learning Violia Vinna Wandini; Maya Mulya Lusiana; Zafira Aulia; Ferdian Adyatma; Aerio Galih Devano
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.925

Abstract

Kota Malang sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan pendidikan di Jawa Timur menghadapi tantangan serius dalam menyediakan akses ketenagakerjaan yang merata dan efisien. Melonjaknya angka pengangguran mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif dalam pelayanan publik, salah satunya melalui platform digital Job Fair Active. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana jejaring kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi terbentuk serta berfungsi dalam penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan berbasis digital tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dimana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang dipilih secara purposive, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap kebijakan, laporan program, dan data ketenagakerjaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengungkap dinamika kolaborasi lintas sektor dalam tata kelola layanan publik yang adaptif dan partisipatif, serta memberikan pemahaman mengenai implementasi teori policy network dalam konteks pelayanan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Kolaborasi Antar Aktor dalam Penyediaan Layanan Publik di Kota Malang: Studi pada Layanan Job Fair Active Learning Aerio Galih Devano; Maya Mulya Lusiana; Zafira Aulia; Ferdian Adyatma; Violia Vinna Wandini; Prisca Kiki Wulandari
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1010

Abstract

Kota Malang sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan pendidikan di Jawa Timur menghadapi tantangan serius dalam menyediakan akses ketenagakerjaan yang merata dan efisien. Melonjaknya angka pengangguran mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif dalam pelayanan publik, salah satunya melalui platform digital Job Fair Active. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana jejaring kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi terbentuk serta berfungsi dalam penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan berbasis digital tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dimana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang dipilih secara purposive, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap kebijakan, laporan program, dan data ketenagakerjaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengungkap dinamika kolaborasi lintas sektor dalam tata kelola layanan publik yang adaptif dan partisipatif, serta memberikan pemahaman mengenai implementasi teori policy network dalam konteks pelayanan ketenagakerjaan di tingkat daerah.