Peningkatan jumlah transaksi pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi incaran spekulan, kawasan IKN memiliki estimasi 37.695 bidang terdaftar dan total luas 42.026, 18 Ha melahirkan urgensi pentingnya pembatasan pengalihan hak atas tanah (Land freezing) di IKN. Land freezing merupakan “a legal restraint on the sale or transfer of land” yang artinya terdapat pembatasan pengalihan hak atas tanah di dalam kawasan tertentu, namun status quo saat ini pengaturan Land freezing sudah disebutkan di dalam UU IKN tetapi belum di elaborasi secara komprehensif. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara dan bagaimana mekanisme kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibukota Nusantara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah di IKN tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan seseorang, namun sebagai mekanisme kontrol guna memitigasi hal-hal yang dapat menghambat pembangunan IKN. Mekanisme kebijakan yang perlu diterapkan adalah menyusun pengaturan land freezing secara komprehensif dalam level undang-undang karena terkait pembatasan hak seseorang, membentuk Satuan Tugas Pencegahan Mitigasi Pelanggaran land freezing, dan memberlakukan capital gain tax dalam pengalihan hak atas tanah di IKN.