Tujuan dari penelitian kuantitatif ini adalah untuk membedah hubungan yang menghubungkan strategi penetapan transfer pricing dengan faktor pajak, ukuran perusahaan, profitabilitas, dan leverage. Dari tahun 2020 hingga 2023, 104 perusahaan asing yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipilih dengan menggunakan teknik purposive sample. Metode analisis data ini menggunakan SPSS 26 untuk melakukan regresi linier berganda. Hasilnya menunjukkan bahwa pajak, profitabilitas, dan leverage memiliki dampak yang menguntungkan dan substansial terhadap pendekatan penetapan transfer pricing. Perusahaan yang lebih besar cenderung tidak menggunakan penetapan transfer pricing, sedangkan sebaliknya berlaku untuk ukuran perusahaan, yang memiliki efek negatif dan signifikan secara statistik.