Seiring dengan semakin pentingnya peranan angkutan terhadap kelancaran arus lalu lintas barang dan penumpang,maka usaha angkutan termasuk angkutan darat menampakkan fenomena yang semakin berkembang. Secara ideal perkembangan usaha angkutan darat tersebut seyogyanya diiringi dengan pengaturan hukum yang memadai.Namun hingga kini tampaknya harapan tersrbut masih bersifat ius constituendum. Hubungan hukum antara pengguna jasa angkutan dengan pengusahan angkutan berdasarkan perjanjian, namun kenyataannya seringkali dijumpai pihak yang menjadi penyedia jasa angkutan tidak memenuhi perjanjian sebagaimana mestinya, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi. Pada pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa, âPerusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutanâ. Dari ketentuan ini muncul kesan bahwa apabila pengusaha angkutan terlambat dalam melaksanak angkutan dan keterlambatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap penumpang, maka pengusaha angkutan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang bersangkutan. Akan tetapi pasal 192 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan âtanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak penumpang diangkut dan berakhir ditempat yang disepakati.Dengan kata lain ketentuan diatas tidak mencakup tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian penumpang akibat terjadinya keterlambatan angkutan.Terjadinya keterlambatan pelaksanaan angkutan selama beberapa jam kemudian dari waktu yang ditentukan, kadang-kadang tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian pihak pengangkut, tetapi biasa pula disebabkan oleh kelalaian dari penumpang tertentu. Misalnya, ketika mobil yang sedianya mengangkut para penumpang akan diberangkatkan pada waktu yang telah ditentukan, ternyata ada penumpang tertentu yang belum siap atau baru bergegas membenahi diri ataubarang bawaan mereka. Akibatnya, karena menunggu penumpang tersebut, maka pelaksanaan angkutan itu terpaksa mengalami kelambatan hingga beberapa jam dari waktu pemberangkatan yang ditentukan sebelumnya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penumpang, Lalu lintas Dan Angkutan Jalan