Penelitian ini berjudul penerapan pasal 170 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam perda nomor 6 tahun 2011 tentang APBD 2012 di sulawesi tengah, dengan identifikasi masalah bagaimana penerapan pasal 170 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam perda nomor 6 tahun 2011 tentang APBD 2012 di Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 170 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dalam APBD di Sulawesi Tengah.  Lokasi penelitian ini bertempat di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan pasal 170 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan. Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain. Besar anggaran kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, di alokasikan minimal 10 % dari APBD di luar gaji, besar anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarnya sekurang-kurangnya 2/3 ( 75 % ) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD. Alokasi pembiayaan kesehatan di tujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang publik yaitu penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar. Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta dalam pasal 170 ayat (3) dimobilisasikan melalui sistem jaminan sosial dan/ atau asuransi kesehatan komersial.   Kata Kunci : pembiayaan kesehatan, anggaran pendapatan belanja daerah.