Adrian Nugraha
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Edukasi Hukum tentang Legalitas Vaksinasi Virus Covid–19 bagi Masyarakat Desa Bungin Tinggi-Sumatera Selatan Syahri Muhammad Syahri Ramadhan; Happy Warsito; Adrian Nugraha; M Zainul Arifin
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 2 No. 2 (2022): August 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jdh.v2i2.21702

Abstract

Masyarakat masih bersepsi bahwa vaksinasi virus covid – 19 mempunyai efek negative bagi kesehatan penggunanya. Masyarakat awam dapat menumbuhkan rasa kepercayaan terhadap program vaksin tersebut dengan melihat landasan yuridis dengan adanya vaksin tersebut. Legalitas atas program vaksin ini sudah cukup memberikan keyakinan terhadap masyarakat mengenai keamanan hingga khasiat dari penggunaan vaksin covid–19 tersebut. Metode pelaksanaan yang digunakan ialah metode ceramah disertai sesi tanya jawab dan kuisioner. Tanggapan masyarakat desa bungin tinggi sekaligus peserta dalam penyuluhan sangat baik. Masyarakat mengetahui dasar hukum yang mengatur produk vaksin virus covid–19, secara tidak langsung menjelaskan bahwa vaksin tersebut higienis dan aman untuk digunakan masyarakat. Hal ini dikarenakan proses pembentukan regulasi terkait keberadaan vaksin virus covid–19, tidak hanya melalui prosedur tata rancangan pembentukan peratudan perundang–undangan saja, tetapi juga melalui uji klinis atas produk vaksin yang diatur tersebut. Melalui pengabdian ini, diketahui terjadi peningkatan pemahaman mengenai asas legalitas dan hubungannya dengan penetapan berbagai produk jenis vaksin serta upaya Perlindungan hukum bagi masyarakat terkait dengan proses vaksinasi covid – 19 yang dicanangkan pemerintah.   Legal Education on the Legality of Covid-19 Virus Vaccination for the Village Community of Bungin Tinggi-South Sumatra People still perceive that the COVID-19 virus vaccination harms the health of its users. The general public can develop a sense of trust in the vaccine program by looking at the juridical basis of the vaccine. The legality of this vaccine program is enough to give confidence to the public regarding the safety and efficacy of using the COVID-19 vaccine. The implementation method used is the lecture method accompanied by a question-and-answer session and a questionnaire. The response from the Bungin village community as well as participants in the counseling was very good. The public knows the legal basis that regulates the covid-19 virus vaccine product, indirectly explaining that the vaccine is hygienic and safe for public use. This is due to the process of establishing regulations regarding the presence of a covid-19 virus vaccine, not only through the procedure for the design of the formation of laws and regulations but also through clinical trials of the regulated vaccine products. Through this service, it is known that there is an increase in understanding of the principle of legality and its relationship with the determination of various types of vaccine products as well as legal protection efforts for the community related to the COVID-19 vaccination process launched by the government.
LEGALITAS PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE MELEWATI SISTEM ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION) Titin Purnama Sella Titin; Adinda Ari Wijayanti; Adrian Nugraha; Ibrahim Danjuma; Dian Afrilia
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 14 No. 2 (2025): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v14i2.5387

Abstract

Penelitian ini membahas tentang transaksi perdagangan elektronik atau E-commerce yang menjadi salah satu bentuk perdagangan modern di era digital. Meskipun E-commerce memberikan kemudahan dan efisiensi dalam setiap transaksi, di sisi lain muncul berbagai risiko yang perlu diperhatikan, seperti perlindungan data pribadi, keamanan regulasi, tindakan penipuan, serta berbagai aktivitas lain yang dapat merugikan konsumen maupun penjual. Untuk meminimalkan dampak dari risiko tersebut, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan efisien. Salah satu inovasi yang berkembang adalah penyelesaian sengketa secara daring melalui sistem Online Dispute Resolution (ODR). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui model penyelesaian sengketa secara ODR serta menelaah regulasi yang mengatur pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kepustakaan yang bersumber dari berbagai literatur, seperti jurnal ilmiah, buku, dan regulasi terkait, yang dijelaskan secara deskriptif dengan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi sistem penyelesaian sengketa ODR sebagai alternatif di luar pengadilan untuk mendukung ekosistem perdagangan digital. Saat ini, pelaksanaan ODR masih mengacu pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), sehingga diperlukan peraturan khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme dan implementasi ODR dalam transaksi E-commerce guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang bertransaksi.