Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN UU ITE (UU No. 11 TAHUN 2008) DAN ETIKA MASYARAKAT SIBER: MENUMBUHKAN PERILAKU POSITIF BERJIWA PANCASILA DI DUNIA MAYA BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG Adi Rio Arianto; Jerry Indrawan; Gesti Anggraini; M. Chairil Akbar Setiawan
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 10, No 2 (2020): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.197 KB) | DOI: 10.33172/jpbh.v10i2.855

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat Kota Tangerang–yang terfokus pada Rukun Tetangga (RT 03) dan Rukun Warga (RW 01) di Jalan Sandratex No. 106, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia–terhadap literasi digital dan etika masyarakat siber. Literasi digital tersebut terkait dampak positif dan negatif internet. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penjajakan kepada empat puluh orang warga yang terdiri dari 30 pelajar, 5 tokoh perwakilan Karang Taruna Rempoa, dan 5 orang tua pelajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU ITE berdampak positif bagi masyarakat Kota Tangerang melalui: pertama, masyarakat Kota Tangerang dapat berkontribusi sebagai agen sosial dalam pencegahan secara dini dan mengatasi radikalisme daring, hoaks, dan persekusi daring di lingkungannya melalui perbaikan mind-set pelajar dan masyarakat terkait literasi siber secara mendalam; kedua, masyarakat Kota Tangerang memperoleh pemahaman tentang kode etik dan pondasi hukum melalui sosialisasi “Peran UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) dan Etika Masyarakat Siber” sebagai upaya dalam mencegah terjadinya radikalisme daring, hoaks, dan persekusi daring akibat akses bebas dunia maya; ketiga, masyarakat Kota Tangerang dapat mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, bela negara, dan Pancasila yang termuat dalam substansi UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) guna menumbuhkan perilaku positif di dunia maya; dan keempat, lahirnya kesadaran dimasyarakat Kota Tangerang tentang pentingnya hukum dan etika di ranah siber guna mengontrol perilaku positif di dunia maya dan mencegah lebih dini dampak negatif dunia maya di berbagai aspek kehidupan.Kata Kunci : UU ITE, etika, digital, siber, Pancasila, Tangerang