Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Eksistensi Prinsip Pembeda ( Prinsiple Of Distinction ) terhadap Jaminan Perlindungan Masyarakat Sipil dalam Konflik Militer Iran Vs Israel-Usa Asep; Nuchraha Alhuda Hasnda
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8128

Abstract

Konflik bersenjata internasional yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat menjadi fenomena yang menunjukkan kompleksitas penerapan hukum humaniter internasional dalam praktik peperangan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam hukum humaniter internasional serta mengevaluasi kesesuaian serangan udara yang dilakukan dalam konflik tersebut terhadap ketentuan perlindungan objek sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembedaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 57 Additional Protocol I to the Geneva Conventions mewajibkan setiap pihak yang berkonflik untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara objek militer dan objek sipil, sehingga operasi militer hanya dapat diarahkan kepada sasaran militer yang sah. Dalam konteks konflik Iran–Israel–Amerika Serikat, penggunaan senjata jarak jauh, serangan terhadap objek yang bersifat dual use, serta kesalahan penargetan menimbulkan dampak signifikan terhadap populasi sipil yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Pelanggaran prinsip distinction berpotensi menimbulkan tanggung jawab negara maupun tanggung jawab pidana individual dalam kerangka hukum pidana internasional. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan konsisten terhadap prinsip pembedaan sebagai mekanisme perlindungan fundamental bagi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata.