Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal IMPACT: Implementation and Action

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga Bagi Kelompok Yasinan Ibu - ibu Komplek Rahayu Jalan Pramuka Banjarmasin Nikmah, Nailiya; Safrina, Noor; Farida, Lea Emilia; Qalbiah, Nurul
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (670.498 KB) | DOI: 10.31961/impact.v1i2.643

Abstract

Permasalahan dalam hal keuangan sering terjadi disebabkan oleh ketidakterampilan mengelola keuangan keluarga. Hal yang paling banyak terjadi yaitu lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Selain itu, tidak dilakukannya pencatatan pemasukan dan pengeluaran menjadi masalah utama dalam pengelolaan keuangan keluarga pada kelompok yasinan ibu-ibu Komplek Rahayu Banjarmasin. Beberapa permasalahan dalam hal pengelolaan keuangan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: Ketidakseimbangan an
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM Pada UMKM Pangan Di Kota Banjarmasin Qalbiah, Nurul; Mukhlisah, Nurul; Julkawait, Julkawait; Sahla, Widya Ais
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v2i2.843

Abstract

Jumlah UMKM di Banjarmasin pada tahun 2016 mencapai 33.781 unit dan tahun 2017 mencapai 36.781 unit dengan peningkatan 8,16%,, jumlah itu sekitar 5 persen dari penduduk dan sebagian besar dari jumlah UMKM didominasi oleh usaha pada sektor mikro khususnya pangan. Hal ini seharusnya menunjukkan kontribusi yang cukup besar. Namun jumlah UKM yang cukup besar tersebut kurang produktif dan masih kurang dari segi kualitas atau kreativitas. Dalam hal ini UMKM mempunyai beberapa kendala, salah satunya ialah belum menyusun laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan namun belum sesuai standar akuntansi di Indonesia yang berlaku umum yaitu SAK EMKM. Kelemahan UKM dalam penyusunan laporan keuangan itu antara lain disebabkan rendahnya pendidikan dan kurangnya pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) khususnya SAK EMKM. Permasalahan ini disebabkan oleh karena mereka merasa kesulitan dalam menyusun laporan keuangan meskipun dalam bentuk sederhana, padahal menurut peraturan yang telah dikeluarkan, sejak 1 Januari 2018 UMKM seharusnya membuat laporan keuangan pada setiap periode. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan dihadiri oleh 28 orang peserta pengusaha UMKM di Kota Banjarmasin. Metode yang dilakukan adalah pelatihan dengan memberikan materi tentang penyusunan laporan keuangan serta latihan/praktik penyusunan laporan keuangan berupa kasus Akuntansi UKM Brownies berdasarkan SAK EMKM. Hasil dari kegiatan ini, sebagian besar peserta memiliki pemahaman yang memadai mengenai pencatatan Akuntansi sederhana. Luaran yang dihasilkan pada pengabdian kepada masyarakat ini yaitu publikasi pada jurnal IMPACT Poliban. Kata Kunci: Laporan Keuangan, SAK EMKM, UMKM Pangan.
PELATIHAN PEMAHAMAN PAJAK UMKM, KEUNTUNGAN, SERTA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORANNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN MOTIVASI DAN POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 Qalbiah, Nurul; Iriawan, Sandra; Sahla, Widya Ais; Fattah, Tino Kemal
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v3i2.992

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. PP ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif pajak penghasilan yang baru bagi UMKM sebesar 0,5% dari omset. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final UMKM sebesar 1 persen yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto (omzet)-nya diperuntukkan bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Batasan waktu kebijakan insentif pajak yang ditetapkan ini berbeda untuk berbagai subyek pajak. Pertama, bagi subyek pajak orang pribadi, insentif tersebut berjangka waktu selama 7 tahun. Kedua, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, insentif berjangka waktu selama 3 tahun. Terakhir, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk CV, firma, dan koperasi selama 4 tahun. Adapun jangka waktu dihitung sejak tahun pajak regulasi berlaku bagi wajib pajak (WP) lama, dan sejak tahun pajak terdaftar bagi WP baru. Kebijakan insentif PPh bagi pelaku UMKM merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendorong potensi/ aktivitas sektor UMKM namun juga akan mengurangi potensi penerimaan pajak pada jangka pendek. Pengenaan tarif pajak final lama bagi UMKM sebesar 1 persen dinilai memberatkan pelaku UMKM dan sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM. Kebijakan insentif pajak UMKM memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan potongan pajak sebesar 0,5%. Dari sisi pelaku usaha, penurunan tarif baru diharapkan menstimulasi munculnya pelaku UMKM baru untuk berkembang dan memberikan ruang finansial (kesempatan berusaha) dengan berkurangnya beban biaya UMKM untuk dapat digunakan dalam ekspansi usaha. Kata kunci: Pajak UMKM, Cara Perhitungannya, PP No 23 Tahun 2018
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM Pada UMKM Pangan Di Kota Banjarmasin Qalbiah, Nurul; Mukhlisah, Nurul; Julkawait, Julkawait; Sahla, Widya Ais
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 2 No. 2 (2020): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v2i2.843

Abstract

Jumlah UMKM di Banjarmasin pada tahun 2016 mencapai 33.781 unit dan tahun 2017 mencapai 36.781 unit dengan peningkatan 8,16%,, jumlah itu sekitar 5 persen dari penduduk dan sebagian besar dari jumlah UMKM didominasi oleh usaha pada sektor mikro khususnya pangan. Hal ini seharusnya menunjukkan kontribusi yang cukup besar. Namun jumlah UKM yang cukup besar tersebut kurang produktif dan masih kurang dari segi kualitas atau kreativitas. Dalam hal ini UMKM mempunyai beberapa kendala, salah satunya ialah belum menyusun laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan namun belum sesuai standar akuntansi di Indonesia yang berlaku umum yaitu SAK EMKM. Kelemahan UKM dalam penyusunan laporan keuangan itu antara lain disebabkan rendahnya pendidikan dan kurangnya pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) khususnya SAK EMKM. Permasalahan ini disebabkan oleh karena mereka merasa kesulitan dalam menyusun laporan keuangan meskipun dalam bentuk sederhana, padahal menurut peraturan yang telah dikeluarkan, sejak 1 Januari 2018 UMKM seharusnya membuat laporan keuangan pada setiap periode. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan dihadiri oleh 28 orang peserta pengusaha UMKM di Kota Banjarmasin. Metode yang dilakukan adalah pelatihan dengan memberikan materi tentang penyusunan laporan keuangan serta latihan/praktik penyusunan laporan keuangan berupa kasus Akuntansi UKM Brownies berdasarkan SAK EMKM. Hasil dari kegiatan ini, sebagian besar peserta memiliki pemahaman yang memadai mengenai pencatatan Akuntansi sederhana. Luaran yang dihasilkan pada pengabdian kepada masyarakat ini yaitu publikasi pada jurnal IMPACT Poliban. Kata Kunci: Laporan Keuangan, SAK EMKM, UMKM Pangan.
PELATIHAN PEMAHAMAN PAJAK UMKM, KEUNTUNGAN, SERTA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORANNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN MOTIVASI DAN POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 Qalbiah, Nurul; Iriawan, Sandra; Sahla, Widya Ais; Fattah, Tino Kemal
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v3i2.992

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. PP ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif pajak penghasilan yang baru bagi UMKM sebesar 0,5% dari omset. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final UMKM sebesar 1 persen yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto (omzet)-nya diperuntukkan bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Batasan waktu kebijakan insentif pajak yang ditetapkan ini berbeda untuk berbagai subyek pajak. Pertama, bagi subyek pajak orang pribadi, insentif tersebut berjangka waktu selama 7 tahun. Kedua, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, insentif berjangka waktu selama 3 tahun. Terakhir, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk CV, firma, dan koperasi selama 4 tahun. Adapun jangka waktu dihitung sejak tahun pajak regulasi berlaku bagi wajib pajak (WP) lama, dan sejak tahun pajak terdaftar bagi WP baru. Kebijakan insentif PPh bagi pelaku UMKM merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendorong potensi/ aktivitas sektor UMKM namun juga akan mengurangi potensi penerimaan pajak pada jangka pendek. Pengenaan tarif pajak final lama bagi UMKM sebesar 1 persen dinilai memberatkan pelaku UMKM dan sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM. Kebijakan insentif pajak UMKM memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan potongan pajak sebesar 0,5%. Dari sisi pelaku usaha, penurunan tarif baru diharapkan menstimulasi munculnya pelaku UMKM baru untuk berkembang dan memberikan ruang finansial (kesempatan berusaha) dengan berkurangnya beban biaya UMKM untuk dapat digunakan dalam ekspansi usaha. Kata kunci: Pajak UMKM, Cara Perhitungannya, PP No 23 Tahun 2018