Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSULTASI HUKUM PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN Sryani Ginting; Alum Simbolon; Christina NM. Tobing; Ricky Banke; Rolib Sitorus; Meilani Meilani
Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) Vol 5 (2022): PERAN PERGURUAN TINGGI DAN DUNIA USAHA DALAM AKSELERASI PEMULIHAN DAMPAK PANDEMI
Publisher : Asosiasi Sinergi Pengabdi dan Pemberdaya Indonesia (ASPPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37695/pkmcsr.v5i0.1813

Abstract

Permasalahan yang dialami oleh Bapak Cornelius Simbolon adalah mengenai kendala pengetahuannya tentang pendaftaran identitas wajib pajak agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena akan mendirikan PT Perorangan atas usaha UMKM yang telah dikerjakan selama ini NPWP menjadi salah satu syaratnya. NPWP adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib Pajak (Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dengan tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan evaluasi. Melalui kegiatan konsultasi ini Bapak Cornelius Simbolon semakin memahami hukum tentang prosedur pengurusan melalui Online Single Submission (OSS). Bapak Cornelius Simbolon juga mengetahui tentang pentingmya memiliki NPWP dihubungkan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan ataupun keringanan kepada pelaku usaha UMKM yang diamanatkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penjelasan tentang upaya pengurusan administrasi Pendaftaran NPWP Pribadi maupun Badan (PT Perseorangan), dapat dilakukan melalui online maupun langsung. Efisiensi dalam masa pandemi Covid-19 sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan POSKO Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusatenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, maka Bapak Cornelius dipandu langsung untuk melakukan pendaftaran secara online hingga diterbitkan NPWP-nya.
KONSULTASI HUKUM MENGENAI HARTA PERKAWINAN DAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN Christina NM Tobing; Alum Simbolon; Ricky Banke; Rolib Sitorus; Sryani Ginting
Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) Vol 5 (2022): PERAN PERGURUAN TINGGI DAN DUNIA USAHA DALAM AKSELERASI PEMULIHAN DAMPAK PANDEMI
Publisher : Asosiasi Sinergi Pengabdi dan Pemberdaya Indonesia (ASPPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37695/pkmcsr.v5i0.1819

Abstract

Sengketa harta bersama dan hak asuh anak pasca perceraian menjadi permasalahan yang seringkali terjadi pada masyarakat sebagaimana dialami Ibu Agustina Simbolon. Konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan pada hakekatnya sangat diperlukan agar hak-haknya tidak terabaikan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu Ibu Agustina memahami hak-haknya sebagai isteri atas harta bersama dan hak asuh anak, sekaligus memberi opsi upaya yang dapat ditempuh agar Ibu Agustina mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-haknya tersebut. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pemberian konsultasi hukum melalui tatap muka dan daring mengingat masih dalam masa pandemic covid-19. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan evaluasi. Melalui kegiatan konsultasi ini Ibu Agustina Simbolon semakin memahami hukum tentang hak atas harta bersama dan hak asuh anak-anak kandungnya pasca perceraian, dan mengenai tahapan penyelesaiannya yang mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, apabila tidak berhasil dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan opsi tindakan setelah Putusan Pengadilan di tingkat pertama. Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama.