Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSULTASI HUKUM PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN Sryani Ginting; Alum Simbolon; Christina NM. Tobing; Ricky Banke; Rolib Sitorus; Meilani Meilani
Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) Vol 5 (2022): PERAN PERGURUAN TINGGI DAN DUNIA USAHA DALAM AKSELERASI PEMULIHAN DAMPAK PANDEMI
Publisher : Asosiasi Sinergi Pengabdi dan Pemberdaya Indonesia (ASPPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37695/pkmcsr.v5i0.1813

Abstract

Permasalahan yang dialami oleh Bapak Cornelius Simbolon adalah mengenai kendala pengetahuannya tentang pendaftaran identitas wajib pajak agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena akan mendirikan PT Perorangan atas usaha UMKM yang telah dikerjakan selama ini NPWP menjadi salah satu syaratnya. NPWP adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib Pajak (Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dengan tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan evaluasi. Melalui kegiatan konsultasi ini Bapak Cornelius Simbolon semakin memahami hukum tentang prosedur pengurusan melalui Online Single Submission (OSS). Bapak Cornelius Simbolon juga mengetahui tentang pentingmya memiliki NPWP dihubungkan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan ataupun keringanan kepada pelaku usaha UMKM yang diamanatkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penjelasan tentang upaya pengurusan administrasi Pendaftaran NPWP Pribadi maupun Badan (PT Perseorangan), dapat dilakukan melalui online maupun langsung. Efisiensi dalam masa pandemi Covid-19 sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan POSKO Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusatenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, maka Bapak Cornelius dipandu langsung untuk melakukan pendaftaran secara online hingga diterbitkan NPWP-nya.
KONSULTASI HUKUM PERIHAL PEMBAGIAN HARTA WARISAN Ricky Banke; Alum Simbolon; Rolib Sitorus; Christina NM. Tobing; Sryani Br. Ginting
Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) Vol 5 (2022): PERAN PERGURUAN TINGGI DAN DUNIA USAHA DALAM AKSELERASI PEMULIHAN DAMPAK PANDEMI
Publisher : Asosiasi Sinergi Pengabdi dan Pemberdaya Indonesia (ASPPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37695/pkmcsr.v5i0.1822

Abstract

Konsultasi hukum untuk permasalahan yang dialami oleh justiabelen dalam hal ini adalah mengenai pembagian warisan, merupakan salah satu pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni bidang Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Program Studi Hukum. Tim LKBH memberikan beberapa opsi yang dapat digunakan justiabelen untuk menyelesaikan permasalahan warisan ini yakni: langkah terbaik adalah diselesaikan secara damai berdasarkan kekeluargaan antara ahli waris dengan saudara lainnya, dan juga dengan menelusuri lebih lanjut dan melakukan verifikasi kebenaran informasi peralihan nama ke BPN (Badan Pertanahan Negara) setempat. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan mengalami jalan buntu, maka barulah diupayakan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Yang perlu dipersiapkan justiabelen adalah dokumen otentik yang dapat menjadi dasar gugatannya, antara lain akte kelahiran, kartu keluarga, akte tanah atas rumah yang dipermasalahkan (fotocopy), surat keterangan ahli waris dan jejak rekaman medis ibu justiabelen. Melalui kegiatan konsultasi ini justiabelen semakin memahami pentingnya pengurusan dokumen-dokumen otentik pendukung. Justiabelen juga memahami upaya mempertahankan hak atas warisan dengan opsi kekeluargaan dan jalur Hukum Nasional. Justiabelen memahami proses penyelesaian melalui Pengadilan yang tidak sederhana, tidak cepat dan biaya tidak murah, mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga kasasi bahkan Peninjauan Kembali. Kata Kunci : Harta warisan, Ahli Waris, dokumen otentik, kekeluargaan.