Idrus M. Said
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

ZAKAT PRODUKTIF PENGELOLAAN DAN UPAYANYA TERHADAP PENINGKATAN EKONOMI MICRO (STUDI KASUS DI BAZNAS SULAWESI TENGAH) Idrus M. Said; Rugaiyah; Ningsih K.
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat merupakan instrumen ekonomi umat yang potensial untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pemerintah Sulawesi Tengah melalui lembaga Baznas mengharapkan hasil pengelolaan zakat melalui bentuk yang produktif dapat memberikan dukungan untuk membangun perekonomian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengelolaan, penyaluran, dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pemberian dana zakat produktif kepada fakir miskin. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan datanya adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah teologis normatif, sosio-historis, dan yuridis empiris. Sumber data dipilih secara purposive dan snowball sampling. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Baznas Sulawesi Tengah dalam mengelola zakat dengan menggunakan standar operasional prosedur namun mekanisme pengelolaannya masih manual dan belum sepenuhnya mengikuti tata cara pemanfaatan dana zakat sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Bab V pasal 29, sehingga hasilnya tidak tepat sasaran dalam pemanfaatan dana zakat, 2. Terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui zakat produktif usaha mikro, 3. Zakat produktif di Baznas Sulawesi Tengah menggunakan penyaluran pola qard al-hasan yaitu suatu bentuk pemberian yang tidak menentukan tingkat pengembalian tertentu (bagi hasil).
EFEKTIVITAS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DIWILAYAH SULAWESI TENGAH ahmad tahali; Idrus M. Said; Abd. Gafar Mallo
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan perbuatannya dan dapat diterima oleh masyarakat. (1) Efektivitas pembinaan terhadap narapidana korupsi belum berjalan dengan baik, sehingga pembinaan tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah sel yang sudah melebihi daya tampung narapidana. Kedua petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kurang memadai dan pembinaan yang belum berpengalaman tidak berjalan dengan baik. Ketiga, kurangnya partisipasi warga binaan untuk mengikuti pembinaan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi petugas terhadap narapidana. (2) Model pembentukan Lembaga Pemasyarakatan meliputi: bimbingan keagamaan, pembinaan keterampilan dan pembinaan jasmani dan rohani. Pembinaan penekanan pemahaman agama kepada narapidana. Pembinaan adalah pembinaan keterampilan untuk mengembangkan bakat narapidana. Sedangkan pembinaan peremajaan jasmani dan rohani adalah dengan memberikan narapidana.
SAKSI NIKAH: KAJIAN KOMBINASI TEMATIK DAN HOLISTIK DALAM KONTEKSTUALISASI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2023): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa saksi nikah tidak hanya berfungsi sebagai syarat dan rukun atau pengumuman dalam konteks pernikahan di era modernis (digitalisasi) saat ini, tetapi juga memerlukan rumusan hukum yang terperinci dan operasional, melalui pemahaman kombinasi tematik dan holistik. Metode dan pendekatan dalam tulisan ini menggunakan penelitian mix metode dengan pendekatan teologis normatif, sosio-historis dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yakni berpijak pada dua prosedur, yaitu inferensi tekstual dan inferensi historis. Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan uji validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, saksi nikah bermakna sebagai pengumuman atau pemberitahuan peristiwa pernikahan kepada halayak umum dengan tujuan menjamin hak hukum kedua pasangan, bilamana terjadi permasalahan hukum akibat dari perkawinan tersebut dikemudian hari. Kedua, saksi nikah merupakan bukti hukum telah terjadinya peristiwa pernikahan adalah sarana atau alat untuk menjaga ketertiban dan terciptanya tujuan hukum pernikahan, sehingga apabila ada perubahan makna konteks sebagai cara yang lebih efektif dan efesian, maka cara itulah yang digunakan. Ketiga, bahwa saksi nikah dalam konteks sebagai bagian alat bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, tidak hanya sekedar kehadiran saksi pada saat akad, tetapi juga harus tercatat.
STATUS WARIS ANAK BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER Idrus M. Said; Asbar Tantu
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 2 (2024): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas status waris anak dari pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan riset kepustakaan dan perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Waris Islam, anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak memiliki hak waris jika tidak seagama dengan pewaris yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun demikian, anak-anak ini tetap berhak atas bagian warisan melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta waris, seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 51 K/AG/1999.
TEORI-TEORI BERLAKUNYA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ramlah Dahlan
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nusantara memiliki dinamika unik dalam penerapan hukum keluarga Islam (al-ahwal syakhshiyyah) karena mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sejarah panjang hukum di wilayah ini. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki teori-teori hukum yang memengaruhi penerapan al-ahwal syakhshiyyah di Indonesia, seperti syahadah (kredo), recepsi in complexu, recepsi, recepsi exit, recepsi a contrario, eksistensi, dan teori recoin. Penelitian juga membahas tokoh-tokoh pencipta teori tersebut, perkembangannya, dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui lembaga peradilan agama. Penelitian menemukan bahwa penerapan al-ahwal syakhshiyyah bersifat dinamis, dipengaruhi oleh harmonisasi nilai agama, adat, dan hukum positif. Hukum Islam telah menjadi pedoman penyelesaian masalah seperti perkawinan dan muamalah, dengan teori-teori baru terus berkembang sesuai konteks waktu dan tempat. Prinsip-prinsip inti hukum Islam seperti keadilan, persamaan, dan toleransi memastikan fleksibilitasnya dalam memberikan solusi terhadap berbagai masalah hukum keluarga di Indonesia.
MAQASHID SYARIAH SEBAGAI FONDASI ISTISHLAH DALAM THURUQ AL-ISTIMBATH (SUATU METODE PENERAPAN HUKUM ISLAM) Idrus M. Said; Asbar Tantu; Ramlah Dahlan
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2025): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istishlah merupakan suatu metode diantara sekian banyak metode dalam penerapan hukum Islam yang telah digagas oleh ulama-ulama fuqaha terdahulu. Istishlah ialah suatu jalan atau cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum yang berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan umum namun tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an dan hadis, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (linguistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah ushuliyah lainnya atau yang dikenal dengan istilah thuruq al-istimbaht. Metode tersebut masih efektif dan efisien menjawab persoalan-persoalan hukum islam yang saat ini berkembang di masyarakat seiring dengan adanya perkembangan zaman. Tetapi tanpa maqashid syariah, istishlah bisa menjadi metode yang bias dan bahkan menyimpang dari tujuan syariat. Para ulama menegaskan bahwa setiap metode istinbath hukum, termasuk Istishlah, harus berlandaskan pada kemaslahatan dan berorientasi pada Maqashid Syariah. Jadi, ketika seorang mujtahid menggunakan Istishlah untuk menetapkan hukum atas suatu perkara baru, ia akan senantiasa merujuk pada Maqashid Syariah untuk memastikan bahwa keputusannya benar-benar membawa manfaat dan sejalan dengan tujuan luhur syariat Islam. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui konsep pemikiran hukum Islam dalam maqashid syariah sebagai fondasi Istislah dalam thuruq al-istimbath studi terhadap menjawab penerapan masalah-masalah hukum Islam yang timbul di era kontemporer kedalam integrasi hukum nasional.