Vonny A. Wongkar
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KOMANDO TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT DAN KEJAHATAN PERANG DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Vonny A. Wongkar
LAW REFORM Vol 2, No 1 (2006)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (13302.163 KB) | DOI: 10.14710/lr.v2i1.12229

Abstract

Doktrin tanggung jawab komando telah ada sejak dahulu kala, yang kemudian diatur antara lain dalam Konvensi Den Haag IV tahun 1907. Doktrin ini kemudian juga digunakan dalam IMT (Tokyo Tribunal dan Nuremberg Tribunal), Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta ICC. Di lingkup nasional doktrin ini diatur pertama kali dalam UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ditinjau dari hal substansial yang belum terwadahi di dalam hukum nasional, khususnya KUHP, yang belum mengatur kejahatan-kejahatan paling serius yaitu, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. KUHP juga belum mengatur tentang tanggung jawab komando. Tanggung jawab komando perlu diatur dalam hukum nasional karena pada kenyataannya banyak kejahatan-kejahatan paling serius yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana seorang komandan militer atau atasan sipil.Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya konsistensi para aparat penegak hukum dalam menerapkan doktrin tanggung jawab komando pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor Timur dan Tanjung Priok. Hal ini antara lain desebabkan masing-masing Majelis Hakim berbeda pendapat mengenai sifat dari tanggung jawab komando apakah sebagai delik omisi atau sebagai delik komisi. Dalam kasus Tanjung Priok JPU dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab komando menimbulkan persoalan hukum, dengan menggunakan dasar dakwaannya berpedoman pada ketentuan pada KUHP, yang tidak mengatur tentang "extra ordinary crimes". Dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, sudah mengatur tanggung jawab komando baik dalam pelanggaran HAM yang berat maupun kejahatan perang. Namun perumusannya dalam Pasal 401 RKUHP tahun2005 belum secara sempurna seperti yang terdapat dalam Pasal 28 ICC. Antara lain dengan ditiadakan kata "secara pidana" maka pertanggungjawaban seorang komandan militer bisa secara administratif atau disiplin. Hal ini juga memberi kesan seolah-olah tanggung jawab atasan sipil lebih berat daripada pertanggungjawaban komandan militer.Kata Kunci : Tanggung Jawab Komando, Pembaharuan Hukum Pidana
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN ORGAN TUBUH SEBAGAI OBJEK WASIAT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KESEHATAN Veisy Anathasya Pontoh; Theodorus H. W. Lumunon; Vonny A. Wongkar
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif yang dimana dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan organ tubuh jika diwasiatkan kepada orang lain dalam kaitannya dengan Pasal 65 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta prosedurnya dalam pendonoran organ melalui sebuah wasiat. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 serta kesehatan dari pendonor yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya yang di saksikan oleh dua orang saksi. 2. Prosedur Transplantasi juga tidak terlepas dari standar operasional medis yang di tetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Transplantasi dan Jaringan Tubuh yang mengatur alur pelayanan medis terkait dengan bedah organ tubuh. Kata Kunci : transplantasi, organ tubuh, wasiat, prosedur bedah.
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Rachel Maria Tangkere; Nurhikmah Nachrawy; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penegakan hukum terhadap penyalahguna Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih bertumpu pada paradigma penal yang represif. Instrumen hukum yang tersedia lebih menekankan pada pemidanaan dibandingkan pendekatan kesehatan, meskipun undang-undang telah membuka ruang bagi rehabilitasi. Aparat penegak hukum cenderung mengedepankan kepastian hukum melalui penjeratan pasal yang mengatur penyalahgunaan narkotika, namun mekanisme assessment terpadu tidak selalu diterapkan secara konsisten. Hal ini menyebabkan penyalahguna masih sering diproses sebagai pelaku kriminal, bukan sebagai individu yang membutuhkan pemulihan. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna Narkotika Golongan I menunjukkan adanya kriminalisasi yang ketat sebagai bentuk deterrent effect, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Ancaman pidana yang berat tidak secara otomatis menurunkan angka penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dijelaskan oleh teori deterrence maupun teori labeling. Kata Kunci : penyalahgunaan, narkotika golongan I
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK Sarah Syallomita Ondang; Vonny A. Wongkar; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berperan strategis sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Negara Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penjatuhan pidana terhadap anak serta menelaah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan hakim telah diatur secara jelas dalam UU SPPA, yang mengharuskan hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penerapan diversi belum optimal dan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tekanan sosial maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perbaikan sarana pembinaan anak agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, kewenangan hakim, sistem peradilan pidana anak, diversi, keadilan restoratif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE Indah Vika Rolos; Anna S. Wahongan; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online terhadap anak di Indonesia pada dasarnya telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak beserta peraturan pelaksananya. 2. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online mencakup upaya perlindungan preventif dan represif, antara lain melalui pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak korban, serta jaminan kerahasiaan identitas anak. Meskipun secara normatif telah diatur, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses peradilan. Kata Kunci : anak, korban, tindak pidana eksploitasi seksual, online
KONFLIK NORMA ANTARA UNDANG UNDANG ITE DAN UNDANG-UNDANG PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA DIGITAL Joshua K. A. Suak; Hendrik Pondaag; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Konflik norma antara UU ITE dan UU Pers terjadi karena adanya tumpang tindih pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam pemberitaan media digital. UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), menggunakan pendekatan pidana untuk melindungi reputasi individu, sedangkan UU Pers mengutamakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ketika karya jurnalistik langsung diproses menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme UU Pers, timbul konflik norma horizontal antar undang- undang. 2. Penyelesaian konflik norma memerlukan pendekatan multidimensional melalui reformasi legislasi, interpretasi yudisial, dan kebijakan penegakan hukum. UU Pers perlu ditegaskan sebagai lex specialis dalam perkara jurnalistik, termasuk melalui pedoman atau regulasi Mahkamah Agung guna menciptakan konsistensi putusan. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers harus diperkuat agar sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers. Selain itu, pendidikan hukum bagi aparat penting untuk mencegah penerapan pidana yang tidak proporsional. Harmonisasi ini menjadi kunci untuk menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi hak atas reputasi secara seimbang dan konstitusional. Kata Kunci : harmonisasi, undang-undang ITE, undang-undang pers, kasus pencemaran nama baik, media digital
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM TRANSPORTASI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Kenneth Sarens Imanuel Timpal; Anna S. Wahongan; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam transportasi online menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dalam transportasi online. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam transportasi online semakin kuat dengan hadirnya UU TPKS. UU TPKS mewajibkan penyelenggara layanan publik termasuk perusahaan transportasi daring untuk menyediakan mekanisme pencegahan dan perlindungan berbasis teknologi. Putusan PN Surabaya No. 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menunjukkan penerapan prinsip perlindungan korban yang lebih progresif, termasuk perhatian terhadap dampak psikologis dan kebutuhan pendampingan bagi korban anak. 2. Pengaturan kekerasan seksual di transportasi online dibangun melalui UU TPKS, UU ITE, dan regulasi sektor transportasi, yang bersama-sama memberikan dasar hukum komprehensif untuk menjerat pelaku, termasuk kekerasan seksual fisik maupun nonfisik dalam kendaraan berbasis aplikasi. UU TPKS juga memperkuat tanggung jawab perusahaan transportasi online dalam pencegahan melalui fitur keamanan, verifikasi pengemudi, dan sistem pengawasan. Kasus 455/Pid.Sus/2024/PN Sby menegaskan bahwa hakim tidak hanya menilai unsur pidana, tetapi juga faktor struktural seperti kelemahan keamanan aplikasi. Dengan demikian, pengaturan hukum saat ini mencakup aspek pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban secara lebih terpadu. Kata Kunci : kekerasan seksual, transportasi online