Vonny A. Wongkar
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KOMANDO TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT DAN KEJAHATAN PERANG DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Vonny A. Wongkar
LAW REFORM Vol 2, No 1 (2006)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (13302.163 KB) | DOI: 10.14710/lr.v2i1.12229

Abstract

Doktrin tanggung jawab komando telah ada sejak dahulu kala, yang kemudian diatur antara lain dalam Konvensi Den Haag IV tahun 1907. Doktrin ini kemudian juga digunakan dalam IMT (Tokyo Tribunal dan Nuremberg Tribunal), Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta ICC. Di lingkup nasional doktrin ini diatur pertama kali dalam UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ditinjau dari hal substansial yang belum terwadahi di dalam hukum nasional, khususnya KUHP, yang belum mengatur kejahatan-kejahatan paling serius yaitu, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. KUHP juga belum mengatur tentang tanggung jawab komando. Tanggung jawab komando perlu diatur dalam hukum nasional karena pada kenyataannya banyak kejahatan-kejahatan paling serius yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana seorang komandan militer atau atasan sipil.Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya konsistensi para aparat penegak hukum dalam menerapkan doktrin tanggung jawab komando pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor Timur dan Tanjung Priok. Hal ini antara lain desebabkan masing-masing Majelis Hakim berbeda pendapat mengenai sifat dari tanggung jawab komando apakah sebagai delik omisi atau sebagai delik komisi. Dalam kasus Tanjung Priok JPU dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab komando menimbulkan persoalan hukum, dengan menggunakan dasar dakwaannya berpedoman pada ketentuan pada KUHP, yang tidak mengatur tentang "extra ordinary crimes". Dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, sudah mengatur tanggung jawab komando baik dalam pelanggaran HAM yang berat maupun kejahatan perang. Namun perumusannya dalam Pasal 401 RKUHP tahun2005 belum secara sempurna seperti yang terdapat dalam Pasal 28 ICC. Antara lain dengan ditiadakan kata "secara pidana" maka pertanggungjawaban seorang komandan militer bisa secara administratif atau disiplin. Hal ini juga memberi kesan seolah-olah tanggung jawab atasan sipil lebih berat daripada pertanggungjawaban komandan militer.Kata Kunci : Tanggung Jawab Komando, Pembaharuan Hukum Pidana
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN ORGAN TUBUH SEBAGAI OBJEK WASIAT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KESEHATAN Veisy Anathasya Pontoh; Theodorus H. W. Lumunon; Vonny A. Wongkar
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif yang dimana dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan organ tubuh jika diwasiatkan kepada orang lain dalam kaitannya dengan Pasal 65 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta prosedurnya dalam pendonoran organ melalui sebuah wasiat. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 serta kesehatan dari pendonor yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya yang di saksikan oleh dua orang saksi. 2. Prosedur Transplantasi juga tidak terlepas dari standar operasional medis yang di tetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Transplantasi dan Jaringan Tubuh yang mengatur alur pelayanan medis terkait dengan bedah organ tubuh. Kata Kunci : transplantasi, organ tubuh, wasiat, prosedur bedah.
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Rachel Maria Tangkere; Nurhikmah Nachrawy; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penegakan hukum terhadap penyalahguna Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih bertumpu pada paradigma penal yang represif. Instrumen hukum yang tersedia lebih menekankan pada pemidanaan dibandingkan pendekatan kesehatan, meskipun undang-undang telah membuka ruang bagi rehabilitasi. Aparat penegak hukum cenderung mengedepankan kepastian hukum melalui penjeratan pasal yang mengatur penyalahgunaan narkotika, namun mekanisme assessment terpadu tidak selalu diterapkan secara konsisten. Hal ini menyebabkan penyalahguna masih sering diproses sebagai pelaku kriminal, bukan sebagai individu yang membutuhkan pemulihan. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna Narkotika Golongan I menunjukkan adanya kriminalisasi yang ketat sebagai bentuk deterrent effect, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Ancaman pidana yang berat tidak secara otomatis menurunkan angka penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dijelaskan oleh teori deterrence maupun teori labeling. Kata Kunci : penyalahgunaan, narkotika golongan I
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK Sarah Syallomita Ondang; Vonny A. Wongkar; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berperan strategis sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Negara Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penjatuhan pidana terhadap anak serta menelaah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan hakim telah diatur secara jelas dalam UU SPPA, yang mengharuskan hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penerapan diversi belum optimal dan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tekanan sosial maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perbaikan sarana pembinaan anak agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, kewenangan hakim, sistem peradilan pidana anak, diversi, keadilan restoratif.