Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ASPEK HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KAWASAN KAKI SURAMADU SISI MADURA Sudahnan, Sudahnan; Andayani, Isetyowati
Perspektif Vol. 27 No. 2 (2022): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v27i2.830

Abstract

Kemajuan kawasan kaki Surabaya-Madura terutama dilatarbelakangi oleh tujuan kemerdekaan dengan pembangunan yang melayani kepentingan umum dan memenuhi tuntutan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pembangunan di segala bidang dan sektor oleh pemerintah Indonesia membutuhkan lahan yang cukup luas sebagai tempat akses pembangunan di segala bidang sedangkan tanah yang ada dan akses langsung untuk pembangunan semakin berkurang sehingga tidak sebanding dengan kebutuhan akan tanah. Kebutuhan akan tanah untuk pembangunan tidak hanya tanah yang dikuasai langsung oleh negara tetapi meliputi pula sejumlah besar tanah yang tidak dikuasai langsung oleh negara. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut tentang aspek hukum terhadap pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan Madura terutama di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sebagai pihak yang membutuhkan tanah dan sistem penentuan nilai harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai atas obyek tanah tersebut dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian bertujuan memberikan kejelasan hukum pengadaan tanah demi keperluan publik dan menjadi landasan dalam menetapkan nilai harga tanah bagi masyarakat.The progress of the Surabaya-Madura foot bridge area is mainly motivated by the goal of independence with development that serves the public interest and meets the demands of the Indonesian population from year to year while providing services to the community. The implementation of development in all fields and sectors by the Indonesian government requires a large area of land as a place to access development in all fields, while the existing land and direct access for development are decreasing so that it is not commensurate with the need for land. The need for land for development is not only land that is directly controlled by the state but also includes a large amount of land that is not directly controlled by the state. This study examines further the legal aspects of land acquisition for the development of the Madura area, especially in Sukolilo Barat Village, Labang, Bangkalan as the party who needs the land and the system for determining the value of the land price determined by the appraisal team for the land object from the Suramadu Regional Development Agency (BPWS). This research is normative with a legal and conceptual approach. The results of the study aim to provide legal clarity on land acquisition for public purposes and become the basis for determining the value of land prices for the community.
FUNGSI KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK DAN TANAH HAK MILIK ADAT SERTA AKIBATNYA Andayani, Isetyowati; Isetyowati Andayani; Kartoningrat, Raden Besse; Sudahnan
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat) Vol 2 No 1 (2024): PENITI BANGSA
Publisher : Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/PENITI-BANGSA.v2i12024.158

Abstract

Tanah merupakan salah satu aset Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena Negara dan Bangsa hidup dan berkembang di atas tanah. Untuk itu pengaturan hak kepemilikan atas tanah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mana berdasarkan pasal tersebut menjadi amanat dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konsep hukum, hubungan antara orang dengan benda merupakan hubungan yang disebut “Hak”. Makna dari sebutan itu adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang disebut hak milik atas benda itu. Kata milik itu sendiri dalam makna hukum lebih menekankan pada hak daripada kepada bendanya. Hak milik adalah hak yang sangat asasi dan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Sedangkan menurut Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang ada di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut maka hukum adat telah mendapat tempat yang utama dalam sistem hukum di Indonesia. Pada prinsipnya dengan pengakuan atas hukum adat tentu terkait dengan pengakuan terhadap seluruh eksistensi hak adat yang ada. Penyuluhan hukum ini dilakukan di RW. 2 Dukuh Kapasan, Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya yang mengangkat tema yaitu mengenai Fungsi Kepemilikan Tanah Hak Milik dan Tanah Hak Milik Adat Serta Akibatnya. Tujuan dari penyuluhan hukum ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa Tanah yang kerap terjadi di lokasi penyuluhan. Sehingga penyuluhan hukum yang telah dilakukan ini menjadi penting mengingat banyak tanah-tanah yang masih menjadi sengketa terutama berkaitan dengan hak milik pribadi dan hak milik adat yang terjadi di lokasi penyuluhan. Hasil penyuluhan hukum ini menunjukkan masyarakat masih banyak yang belum memahami mengenai Hak Atas Tanah tersebut dan kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh peserta dalam sesi tanya jawab. Sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini membantu masyarakat untuk lebih memahami hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh dalam kegiatan tersebut. 
DAMPAK PERMASALAHAN PINJAMAN ONLINE DAN PERLINDUNGAN BAGI KONSUMENNYA Raden Besse Kartoningrat; Andayani, Isetyowati; Krisharyanto, Edi; Santosa, Michael
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat) Vol 3 No 2 (2025): PENITI BANGSA
Publisher : Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/PENITI-BANGSA.v3i22025.691

Abstract

Pinjaman Online atau peer to peer lending merupakan bagian financial technology yang mana keberadaan pinjaman online merupakan wujud kemajuan teknologi yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen dalam mengakses pinjaman. Namun kemudahan ini turut memiliki konsekuensi negatif bagi konsumen yaitu adanya penagihan pembayaran yang membuat tidak nyaman karena sering terjadi pemerasan, intimidasi bahkan teror. Perilaku dari beberapa oknum layanan pinjaman online tersebut dinilai melanggar pasal 29 ayat 1 dan pasal 30 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwasanya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum Berbagai regulasi dari pemerintah termasuk POJK No 77/POJK 01/2016 perihal peer lending dan SEOJK No 18/SEOJK.01/2017 tentang manajemen dan tata kelola resiko teknologi informasi terkait pinjaman uang elektronik dinilai masih tidak secara efektif melindungi kepentingan konsumen dan perlindungannya. Sehingga masalah ini menjadi urgen untuk di sosialisasikan kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum yang telah tim pengabdi lakukan di lokasi mitra. Penyuluhan hukum ini dilakukan di Balai RT. 02, RW. 05 Babatan Pilang, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya yang mengangkat tema mengenai Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan bagi Konsumennya. Sosialisasi hukum ini bertujuan memahamkan masyarakat luas tentang masalah yang sedang trend di masyarakat dimana sosialisasi hukum akan memberi banyak kebermanfaatan signifikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat di lokasi penyuluhan memahami dampak dari pinjaman online sehingga terhindar dari masalah tersebut Temuan dari sosialisasi hukum menjelaskan bahwasanya mayoritas masyarakat masih tidak memahami dampak dari pinjaman online sehingga dengan adanya sosialisasi hukum ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta Terutama ketika memasuki sesi tanya jawab. Sosialisasi hukum yang dilakukan pembantu meningkatkan pemahaman masyarakat melalui penyampaian materi dari kegiatan sosialisasi hukum.