Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peranan Faktor Penegak Hukum Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf DM; Fanny Fanny; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9239

Abstract

Hukum adalah suatu perangkat aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang tujuan utama dari pembentukannya adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Analisis Hukuman Mati Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Prespektif Efektivitas Hukum Mohd. Yusuf Daeng M; Fanny Fanny; Tri Endang Kumala; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.14102

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dan Tindak pidana korupsi merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang memiliki wewenang atau pengaruh di dalam suatu lembaga atau institusi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara yang tidak sah atau melanggar hukum. Tindak pidana korupsi sering kali terjadi dalam bentuk suap, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga hukum di seluruh dunia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati. Namun, efektifitas hukuman mati dalam mencegah tindak pidana korupsi masih diperdebatkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas hukuman mati sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dari perspektif efektivitas hukum dan Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi Di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan pustaka, yaitu peraturan perundang-undangan, dokumen dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukuman Mati Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Prespektif Efektivitas Hukum, pada dasarnya hukuman mati akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, dan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi dapat menjadi satu salah cara mencegah perbuatan korupsi semakin banyak dan meminimalisir perbuatan korupsi. Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi Di Indonesia telah menjadi topik yang kontroversial selama beberapa tahun terakhir. Banyak orang percaya bahwa hukuman mati adalah bentuk keadilan yang tepat bagi para koruptor yang telah merugikan negara dan masyarakat dengan tindakan mereka yang tidak bermoral. Dan Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi belum pernah dilaksanakan oleh negara Indonesia, karena beberapa hal yang menjadi kontroversi terkait penerapan hukuman mati. Pertama, ada kemungkinan terjadinya kesalahan yang tidak dapat diperbaiki jika seseorang dihukum mati. Kedua, hukuman mati dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena merampas hak hidup seseorang. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan hanya dalam kasus-kasus yang sangat serius dan terbukti secara kuat. Kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa meskipun hukuman mati merupakan hukuman yang sangat berat dan kontroversial, namun dapat menjadi alat yang efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Namun, kita harus memperhatikan hal-hal yang menjadi kontroversi dan menerapkan hukuman mati dengan sangat hati-hati.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI Raihana Raihana; Tri Endang Kumala Sari; Fanny Fanny
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.639

Abstract

Perkembangan teknologi tidak lepas dari kemudahan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku kejahatan dibantu fasilitas teknologi semakin memudahkan, lihai, cerdik dan halus dalam melakukan tindak pidana. Seperti: cryptocurrency dan transaksi online untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih jauh tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi dan upaya penanggulangan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif, mengunakan data sekunder meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang relevan, sehingga dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ditemukan: pertama, tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dalam perkembangan teknologi semakin meningkat. Sehingga pentingnya untuk melakukan perubahan terhadap regulasi aturan hukumnya yang mampu menjangkau ke ranah dunia teknologi, pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi guna mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang. Kedua; upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang era digital yaitu, pada tahap preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat guna membangun kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam hal pendeteksian dan penindakan tindak pidana pencucian uang.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI Raihana Raihana; Tri Endang Kumala Sari; Fanny Fanny
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.639

Abstract

Perkembangan teknologi tidak lepas dari kemudahan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku kejahatan dibantu fasilitas teknologi semakin memudahkan, lihai, cerdik dan halus dalam melakukan tindak pidana. Seperti: cryptocurrency dan transaksi online untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih jauh tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi dan upaya penanggulangan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif, mengunakan data sekunder meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang relevan, sehingga dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ditemukan: pertama, tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dalam perkembangan teknologi semakin meningkat. Sehingga pentingnya untuk melakukan perubahan terhadap regulasi aturan hukumnya yang mampu menjangkau ke ranah dunia teknologi, pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi guna mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang. Kedua; upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang era digital yaitu, pada tahap preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat guna membangun kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam hal pendeteksian dan penindakan tindak pidana pencucian uang.