Studi ini mengkaji tentang pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Permasalahannya adalah terjadinya pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan pasangan yang menikah tidak berwalikan kepada ayah tetapi berwalikan kepada datuk kaum, dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan yaitu bagaimana pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana tinjauan hukum perkawinan (hukum Islam dan hukum positif) terhadap pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupeten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data diperoleh dari wawancara kepada pasangan yang menikah tanpa wali nasab, datuak kaum yang menikahkan, orang tua yang enggan menikahkan. Data sekundernya yaitu penulis peroleh dari wawancara dengan Alim Ulama, wali Nagari, Jorong dan Ninik Mamak, serta dari buku, jurnal, artikel, profil Nagari Parambahan dan dokumen lainnya yang terkait. Setelah bahan terkumpul lalu diolah. Di analisis dengan cara induktif. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab dilakukan oleh datuk kaum dengan alasan ayah tidak mau menikahkan karena ada 3 alasan, yaitu tidak mendapatkan restu dari orang tua, pasangan tersebut meminta kepada datuk kaum untuk menikahkan, tidak mendapatkan restu tanpa adanya alasan, dan tidak mendapatkan restu karena orang tua sudah punya calon untuk anaknya. Dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksananan pernikahan tanpa wali nasab ini hukumnya tidak sah karena kriteria wali tidak terpenuhi datuk kaum tidak termasuk kepada wali nasab wali hakim dan wali wakil.