Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Activation of Carbon Using Microwave-Assisted Hydrochloric Acid for Urea Adsorbtion Regawa Bayu Pamungkas; Kiswatul Kharimah; Endar Puspawiningtiyas
Research in Chemical Engineering Vol. 1 No. 1 (2022): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.87 KB) | DOI: 10.30595/rice.v1i1.10

Abstract

The activation of activated carbon using microwave-assisted hydrochloric acid (HCl) has been carried out. This objective of this study was to investigate the effects of the concentration of HCl (1M to 6 M) and time of microwave irradiation (5 to 25 mins) on the iodine number and urea adsorption. The results showed that the concentration of HCl had a significant effect on the quality of the activated carbon. Activation of carbon using 6 mol/L of HCl resulted the iodine adsorption capacity of 1002 mg/g and urea adsorption of 99 mg/g. Microwave irradition time also has a significant effect on the quality of activated carbon. The best microwave irradiation time showed at 25 minutes that resulted in iodine adsorption capacity of 1112 mg/g and urea adsorption capacity of 97 mg/g.
Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas Dini Nur Afifah; Regawa Bayu Pamungkas; Istianah -; Arif Mulyanto
Jurnal Pengabdian Teknik dan Sains (JPTS) Vol 3, No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jpts.v3i01.14805

Abstract

Indonesia telah mencanangkan program sertifikasi halal sejak tahun 2014. Program ini dimaksudkan untuk  memberikan kepastian kehalalalan sehingga konsumen muslim terhindar dari produk haram. Ketentuan mengenai jaminan halal tercantum dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 4), oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH (Pasal 5). Selanjutnya, kebijakan tentang halal dikuatkan dan dimudahkan  pelaksanaannya  melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. Melalui kedua undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki potensi pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Selain perusahaan besar, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia juga diproduksi oleh usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang terbukti sangat kokoh menghadapi berbagai goncangan ekonomi. Pemulihan ekonomi nasional secara cepat dapat dilakukan dengan menggulirkan kembali roda UMKM.  Berdasarkan data yang terhimpun di Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Banyumas (ASPIKMAS), jumlah pengusaha UMKM di Banyumas mencapai kurang lebih 3500 orang. Jumlah ini menghasilkan produk makanan dan minuman yang cukup banyak. Sebagian kecil produk sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun sebagian besar dari produk makanan dan minuman yang dipasarkan saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Kendala utama dari permasalahan ini adalah, umumnya anggota ASPIKMAS belum memiliki wawasan yang cukup mengenai ruang lingkup kegiatan yang dapat memudahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.  Beberapa upaya telah dilakukan Asosiasi dalam membina anggota melalui pertemuan dan kegiatan pelatihan rutin. Namun demikian karena jumlahnya yang banyak dan tersebar, maka masih dipandang perlu untuk melakukan kolaborasi dengan institsusi pendidikan agar akselerasi pembinaannya semakin cepat. Oleh karena program IbM ini bekerjasama dengan ASPIKMAS mengadakan kegiatan pelatihan sistem jaminan produk halal. Hasil evaluasi kegiatan IbM menunjukkan bahwa pelatihan dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyusun sistem jaminan produk halal. Hal ini dapat dievaluasi dari peningkatan hasil rata-rata post-test yang mencapai 81 poin. Nilai ini naik 31 % dibandingkan sebelum peserta mengikuti pelatihan.
Sosialisasi Titik Kritis Halal Pangan Cepat Saji Bagi Kader IMM Kabupaten Banyumas Dini Nur Afifah; Regawa Bayu Pamungkas; Neni Damajanti; Arif Prashadi Santosa
Jurnal Pengabdian Teknik dan Sains (JPTS) Vol 2, No 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jpts.v2i02.13974

Abstract

Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsinya. Berkaitan dengan makanan, dikenal istilah halal dan tayib. Halal tersebut berarti segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dimakan menurut hukum Islam, sedangkan tayib berarti segala sesuatu yang aman untuk dikonsumsi, bersih, menyehatkan dan bermutu. Jaminan produk halal di Indonesia diatur dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui undang-undang tersebut maka dapat diketahui bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Penerbitan sertifikat halal didahului dengan adanya audit. Namun sayangnya tahapannya memerlukan proses yang cukup rumit dan memerlukan ketelitian, sehingga masih banyak produk pangan yang belum bersertifikasi halal. Langkah antisipasi konsumsi makanan non halal oleh kelompok mitra yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi mengenai titik kritis bahan pangan. Transfer pengetahuan dilakukan dengan sosialisasi daring dan pembuatan poster mengenai tema terkait. Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai titik kritis pada produk pangan cepat saji meningkatkan pemahamaman kelompok mitra terhadap halal dan haram dari produk makanan. Berdasarkan hasil analisis nilai pre test dan post test diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahamaan kelompok mitra terhadap isi materi menajdi 81,33% (baseline nilai ≥60). Hal ini meningkat cukup pesat dibandingkan sebelum dilakukan penyuluhan yang hanya berkisar 32,06%.