Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Profile Dan Sejarah Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Di Kalimantan Selatan Ahyar Rasyidi; Husnul Yaqin
EDUCASIA: Jurnal Pendidikan, Pengajaran, dan Pembelajaran Vol 6 No 2 (2021): EDUCASIA
Publisher : Pusat Pelatihan, Riset, dan Pembelajaran Bahasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21462/educasia.v6i2.61

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan profile dan sejarah pondok pesantren tahfizh Al-Qur’an di Kalimantan Selatan. Menarik untuk dikaji oleh karena menjadi pusat pendidikan Al-Qur’an bagi anak sekolah dan bagi pembinaan akhlak siswa khususnya pada bidang Al-Qur’an. Para orang tua berkeyakinan bahwa jika anak mereka mondok di pesantren tahfizh Al-Qur’an, maka akan terjaga akhlaknya oleh Allah, terlebih dengan arus globalisasi zaman saat ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif naratif, dimana sumber data diambil dari hasil penelitian dan data sekunder dari hasil penelitian yang telah dipublikasikan pada jurnal, teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data yang menyimpulkan hasil penelitian yang berkaitan dengan (hasil observasi, dan wawancara kepada pimpinan pondok pesantren tahfizh Al-Qur’an). Hasil penelitian yaitu bahwa Pondok pesantren tahfizh Al-Qur’an di Kalimantan Selatan memiliki sejarah panjang. Bahkan, sejak pasca reformasi, kehadiran pondok pesantren tahfidz Al-Qur’an di Kalimantan Selatan mulai dilirik orang tua sebagai wadah pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anaknya. Pendidikan atau pengajaran adalah salah satu dari sekian tradisi Al-Qur’an di Kalimantan Selatan. Pesantren tahfizh Al-Qur’an adalah salah satu model pendidikan Al-Qur’an. Kalimantan Selatan banyak pondok pesantren Tahfizh Al-Qur’an yang melaksanakan pembelajaran dan menghafal Al-Qur’an yang dilaksanakan secara intens. Antara pondok pesantren Tahfizh Al-Qur’an yang satu dengan yang lainnya memiliki keunikan/karakteristik masing-masing yang selanjutnya menjadi dinamika bagi perkembangan dan eksistensi pondok pesantren Tahfizh Al-Qur’an tersebut. Dibeberapa kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, telah menetapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal kemampuan masyarakatnya dalam membaca Al-Qur’an. Tercatat ada tiga daerah yang memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur persoalan membaca Al-Qur’an, yaitu Kota Banjarmasin, Kab. Banjar, dan Hulu Sungai Utara.
Gender dalam Pendidikan Islam Rega Armella; Husnul Yaqin; Noorthaibah
Healing: Health Education, Advocacy, and Learning Vol. 1 No. 2 (2025): Healing: Health Education, Advocacy, and Learning
Publisher : Healing: Health Education, Advocacy, and Learning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64093/healing.v1i2.809

Abstract

Kesetaraan gender dalam pendidikan Islam masih menjadi isu krusial dalam wacana kontemporer. Meskipun ajaran normatif Islam menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang setara dalam kewajiban menuntut ilmu, praktik sosial sering kali belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep gender dalam pendidikan Islam melalui analisis normatif-teologis dan data empiris. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji sumber-sumber primer (Al-Qur’an dan Hadis) serta sumber-sumber sekunder yang meliputi artikel jurnal, dokumen kebijakan, dan data statistik dari Badan Pusat Statistik Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan lima prinsip fundamental kesetaraan gender dalam Al-Qur’an, yaitu: kesetaraan sebagai hamba Allah, kesetaraan sebagai khalifah di bumi, kesetaraan dalam menerima perjanjian primordial dengan Tuhan, keterlibatan aktif dalam drama kosmik, serta kesetaraan potensi untuk mencapai prestasi maksimal. Analisis terhadap lima dimensi pendidikan Islam akses, kurikulum, metode pembelajaran, model pembelajaran, dan evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan antara ideal normatif dan realitas empiris. Meskipun Indeks Ketimpangan Gender menurun dari 0,459 pada tahun 2022 menjadi 0,421 pada tahun 2024, hambatan kultural seperti nilai-nilai patriarkal, penafsiran konservatif terhadap teks-teks keagamaan, dan struktur birokrasi yang maskulin masih menjadi kendala. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendidikan Islam yang responsif gender memerlukan strategi yang komprehensif melalui penguatan kesadaran akan kesetaraan gender, pengembangan kurikulum yang inklusif, serta penerapan kebijakan Pengarusutamaan Gender di lembaga-lembaga pendidikan Islam.