Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ACTA DIURNAL : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA HAJI TERKAIT PENGGUNAAN DANA HAJI DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI Khalil Harahap, Nasruddin; Khalil Harahap, Nasruddin; Supriyatni, Renny; Sudaryat, Sudaryat
ACTA DIURNAL Vol 2, No 2 (2019): ACTA DIURNAL, Volume 2, Nomor 2, Juni 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Haji pada hakikatnya  merupakan rukun Islam yang kelima dan suatu perjalanan dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt serta mengharapkan ridho Allah Swt. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, yang menimbulkan banyaknya dana yang terhimpun dan berakibat pada lamanya masa keberangkatan haji hingga belasan tahun. Dana haji yang terhimpun dikelola dan dipergunakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di beberapa sektor yaitu, produk perbankan, surat berharga, emas, Investasi langsung, dan investasi lainnya. Penggunaan dana haji oleh BPKH di sektor infrastruktur bertolak belakang dengan tujuan penggunaan pada Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014, untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan demi kemaslahatan umat Islam. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penggunaan dana haji dalam membiayai pembangunan infrastuktur menjadi tanggung jawab penuh BPKH apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian, BPKH bertanggungjawab secara tanggung renteng. Apabila menimbulkan atau melahirkan profit (benefit), keuntungan yang diperoleh  harus dibagi dengan calon jamaah haji waiting list selaku pemilik modal, dengan sistem bagi hasil mudharabah. Hal ini sebagai pelaksanaan nilai manfaat oleh BPKH.Kata kunci : Bagi Hasil, Dana Haji, Haji, Tanggung Jawab. 
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA HAJI TERKAIT PENGGUNAAN DANA HAJI DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI Khalil Harahap, Nasruddin; Khalil Harahap, Nasruddin; Supriyatni, Renny; Sudaryat, Sudaryat
ACTA DIURNAL Vol 2, No 2 (2019): ACTA DIURNAL, Volume 2, Nomor 2, Juni 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Haji pada hakikatnya  merupakan rukun Islam yang kelima dan suatu perjalanan dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt serta mengharapkan ridho Allah Swt. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, yang menimbulkan banyaknya dana yang terhimpun dan berakibat pada lamanya masa keberangkatan haji hingga belasan tahun. Dana haji yang terhimpun dikelola dan dipergunakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di beberapa sektor yaitu, produk perbankan, surat berharga, emas, Investasi langsung, dan investasi lainnya. Penggunaan dana haji oleh BPKH di sektor infrastruktur bertolak belakang dengan tujuan penggunaan pada Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014, untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan demi kemaslahatan umat Islam. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penggunaan dana haji dalam membiayai pembangunan infrastuktur menjadi tanggung jawab penuh BPKH apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian, BPKH bertanggungjawab secara tanggung renteng. Apabila menimbulkan atau melahirkan profit (benefit), keuntungan yang diperoleh  harus dibagi dengan calon jamaah haji waiting list selaku pemilik modal, dengan sistem bagi hasil mudharabah. Hal ini sebagai pelaksanaan nilai manfaat oleh BPKH.Kata kunci : Bagi Hasil, Dana Haji, Haji, Tanggung Jawab.