Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

CARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PANDANGAN ULAMA ACEH SINGKIL Ali Sibra Malisi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secara jasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatan yang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal yang harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki jika mempelai wanita meninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama. Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersama ketika salah seorang meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakat Aceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan ini bertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelai wanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersama dikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, harta tidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum adat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama. Dan minimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM Ali Sibra Malisi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.422 KB) | DOI: 10.55681/seikat.v1i1.97

Abstract

Pernikahan adalah salah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Pernikahan merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturannya. Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Islam sangat menganjurkan pernikahan yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sehingga menjadi salah satu ibadah umat manusia kepada Allah
PERNIKAHAN DALAM ISLAM Ali Sibra Malisi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v1i1.97

Abstract

Pernikahan adalah salah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Pernikahan merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturannya. Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Islam sangat menganjurkan pernikahan yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sehingga menjadi salah satu ibadah umat manusia kepada Allah
MATERI KEWIRAUSAHAAN TERHADAP TINGKAT MINAT MAHASISWA DALAM MELAKSANAKAN KEWIRAUSAHAAN DI STAI SYEKH ABDUR RAUF SINGKIL Ali Sibra Malisi
Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol. 3 No. 1 (2020)
Publisher : Islamic Family Law Department, STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingkat minat mahasiswa jurusan hukum ekonomi syari’ah dalam melaksanakan kewirausahaan di sekolah STAI syekh abdur rauf adalah banyak sekali mahasiwa yang jiwa kewirausahaanya belum tumbuh dan berkembang setelah mendapatkan mata kuliah yang berbau kewirausahaan di jurusan hukum ekonomi syari’ah, dan menyatakan mata kuliah yang berbau kewirausahaan belum efektif untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan dikalangan mahasiswa. Dikarenakan proses pembelajaran mata kuliah yang berbau kewirausahaan di jurusan hukum ekonomi syari’ah yang diberikan selama beberapa semester dengan bobot beberapa SKS masih didominasi teori-teori saja namun prakteknya masih sedikit. Kendala berwirausaha bagi mahasiswa jurusan hukum ekonomi syari’ah dalam melaksanakan kewirausahaan di sekolah STAI syekh Abdur Rauf adalah kurangnya jiwa kewirausahaan mahasiswa, minimnya modal mahasiswa, dan minimnya pelatihan kewirausahaan. Kata Kunci : Minat, Mahasiswa dan Kewirausahaan.
POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UU NO 1 TAHUN 1974 ALI SIBRA MALISI
AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH Vol. 10 No. 2 (2018): At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.558 KB) | DOI: 10.47498/tasyri.v10i2.209

Abstract

The word polygamy comes from the Greek, polus which means many and gamein or gamos which means marriage. So polygamy is a lot of marriage. Polygamy is a form of marriage where a man at the same time has more than one woman’s wife. As for the reasons Poligami, basically a man can only have a wife. A husband who is married to more than one may be permitted by the parties concerned and the Religious Court has granted permission (Article 3 paragraph (2) of Act Number 1 of 1974). The basis for the granting of polygamy permits by the Religious Courts is set forth in Article 4 paragraph (2) of the Marriage Act (UUP) and also in Chapter IX KHI Article 57. The provisions of polygamy, stipulated in Article 5 of Law Number 1 of 1974 provide conditions against a husband who will be married more than one. Polygamy Procedures. The polygamous procedure under Article 40 of Government Regulation No. 9 of 1974 states that if a husband intends to marry more than one, he is obliged to apply in writing to the court. This is further regulated in Articles 56, 57, and 58 of the Compilations of Islamic Law
Analisis Batas Usia Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Penerapan Teori Maslahat dan Maqāṣid Al-Syarī'ah di Indonesia Ali Sibra Malisi
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12873

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penetapan batas usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif Teori Maslahat dan Maqāṣid al-SyarÄ«”˜ah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan mengisi kesenjangan studi sebelumnya yang masih parsial dan belum mengintegrasikan pendekatan maqāṣid, maslahat, reformasi hukum keluarga, serta dinamika implementasi seperti dispensasi nikah dalam satu kerangka sistematis. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review terhadap publikasi periode 2020–2024 dengan protokol PRISMA. Hasil menunjukkan bahwa batas usia minimal 19 tahun merupakan ijtihad kontekstual berbasis maslahah mursalah yang selaras dengan tujuan perlindungan dalam maqāṣid al-syarÄ«”˜ah, serta berdampak pada penurunan risiko kesehatan reproduksi, peningkatan akses pendidikan, dan stabilitas sosial-ekonomi. Namun, efektivitas implementasi masih terbatas oleh tingginya dispensasi nikah akibat faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya pengawasan, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi komprehensif antara analisis normatif maqāṣid al-syarÄ«”˜ah, pendekatan maslahat, dimensi implementatif kebijakan, dan perspektif komparatif lintas negara dalam satu kerangka SLR. Secara komparatif, kebijakan ini sejalan dengan reformasi hukum keluarga di negara Muslim lain dan prinsip perlindungan anak dalam kerangka hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batas usia perkawinan merupakan instrumen regulatif sekaligus manifestasi ijtihad adaptif, yang efektivitasnya bergantung pada penguatan institusi, edukasi pranikah, dan integrasi pendekatan maqāṣid dalam implementasi kebijakan.