Pelecehan seksual merupakan perilaku yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki oleh penerima atau korbannya dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Perilakunya yang dapat digolongkan sebagai tindakan pelecehan seksual seperti pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan yang berorientasi seksual atau seksualitas, lelucon yang berorientasi seksual, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku dan juga ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual, tindakan-tindakan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung (implicit), N.K. Endah Triwijati (2017). Orang tua dan masyarakat secara umum, termasuk juga anak, perlu diberikan informasi tentang pelecehan seksual pada anak dan upaya pencegahannya, salah satu cara melalui layanan informasi. Metode penelitian ini adalah pustaka (library research) dengan mengunakan analisis isi buku(content analyses), Suharsimi Arikunto (2010:16)Hasil dari penelitian ini yaitu; Fungsi pemahaman yang diberikan dalam layanan informasi berupa pengetahuan dan informasi mengenai pelecehan seksual pada anak yang dapat menghasilkan pemahaman kepada individu yang bersangkutan. Pemahaman tersebut juga dapat meliputi pemahaman tentang diri, pemahaman lingkungan (keluarga, sekolah, dan masyarakat), dan pemahaman terhadap cara-cara penyesuaian dan pengembangan diri secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki anak. Fungsi pencegahan yang dapat dilakukan dengan layanan informasi yaitu dengan memberikan pendidikan seks pada anak dimulai sejak anak usia dini dengan menjelaskan fungsi alami seks sebagai bagian diri mereka, serta konsekuensinya jika salah dipergunakan. Demikian anak dapat mengetahui perilaku mana saja yang tergolong pada pelecehan seksual, sehingga anak dapat tercegah terhindar terhindar dari pelecehan seksual yang dapat mengakibatkan permasalahan yang mungkin timbul dan dapat mengganggu, menghambat, atau menimbulkan kesulitan, kerugian-kerugian tersebut dalam proses perkembangannya.