Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Kontrak Konservasi Sebagai Dasar Kesepakatan Desa Penyangga Wisata Alam Taman Nasional Bali Barat Desak Gde Dwi Arini; Putu Ayu Sriasih Wesna; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Kertha Wicaksana Vol 17 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.23-33

Abstract

Pelestarian lingkungan kawasan wisata alam oleh Kesatuan Pelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat saat ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (mitra), salah satunya adalah kerjasama dengan Pemerintah Desa hingga kelompok masyarakat. Keterlibatan mitra dalam hal ini adalah Pemerintah desa yang disekitarnya terdapat Desa Penyangga pada Taman Nasional Bali Barat, mengakibatkan ketertarikan untuk mengajukan kerjasama dengan kesatuan pelestarian hutan Konservasi, yang berpotensi meningkatkan nilai keberadaan hutan dan fungsi pemberdayaan sosial, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan fungsi hutan akibat perilaku oportunitas mitra. Hubungan antara kesatuan pelestarian hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat dengan mitra pengelola dalam hal ini Pemerintah Desa, dapat dipandang sebagai sebuah hubungan kontrak antara Taman Nasional Bali Barat dan mitra yaitu Pemerintah Desa. Dalam hubungan antara Taman Nasional Bali Barat dan mitra dalam hal ini Pemerintah Desa tersebut dapat muncul berbagai permasalahan seperti ketimpangan informasi, hingga pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat. Identifikasi atas biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Bali Barat juga menjadi aspek penting dalam hubungan kontrak dengan mitra. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk menentukan hubungan usaha kontrak kemitraan yang optimal dalam pemanfaatan wisata alam Kesatuan Pelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat, yang dapat dicapai dengan menganalisis kebijakan pemerintah desa yang mempengaruhi hubungan Taman Nasional Bali Barat, serta mengidentifikasi struktur hubungan kontrak dan menganalisis peran desa penyangga Taman Nasional Bali Barat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi mitra dan Taman Nasional Bali Barat dalam menyusun kontrak kerjasama Konservasi, terutama pada kegiatan peran desa penyangga dalam pelestarian lingkungan wisata alam pada kesatuan pelestarian hutan Konservasi di Taman Nasional Bali Barat. Dalam hal ini Bendesa adat berperan mengawasi prilaku masyarakatnya agar tidak terjadi pelanggaran serta beperan manjaga harmonisasi keseimbangan sesuai konsep Tri Hita Karana, yaitu memprioritaskan keseimbangan hubungan antara manusia dengan penciptanya, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam. Adapun luaran jurnal ilmiah yang menjadi sasaran adalah artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Nasional Terakreditasi Kerta Wicaksana Fakultas Hukum, dan Laporan Penelitian Tahun 2022, serta HKI.
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak Ni Gusti Ketut Sri Astiti; Desak Gde Dwi Arini; Putu Ayu Sriasih Wesna
Kertha Wicaksana Vol 17 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.74-87

Abstract

Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akta otentik dibutuhkan masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan mengatur perilaku profesi Notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, mengingat Notaris dalam melaksanakan jabatannya tunduk dan mentaati ketentuan Undang-Undang mengatur jabatannya, termasuk wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan baik dengan menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah perjanjian perkawinan yang diumumkan oleh Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik seorang Notaris. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian adalah cara-cara berpikir dan berbuat, yang dipersiapkan dengan baik untuk mengadakan penelitian dan guna mencapai tujuan. Berdasarkan hasil penelitian hukum perjanjian perkawinan yang diumumkan melalui media cetak oleh Notaris merupakan perbuatan melanggar kode etik Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tercantum dalam kode etik organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi Notaris berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Artinya seluruh Notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris, adapun sanksi dijatuhkan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris melanggar kode etik berupa : teguran, peringatan, schorshing (pemberhentian sementara), dan Onzetfing (pemecatan) yang ditugaskan Dewan Pengawas Notaris untuk menegakkan sanksi.
Keabsahan Jual Beli Hak atas Tanah yang Dilakukan tanpa Akta PPAT Ditinjau dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Ida Ayu Dinda Maharani; I Nyoman Alit Puspadma; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.4.3.8036.261-267

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat akibat hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah jika dilakukan tanpa melibatkan akta PPAT, dengan mengambil perspektif dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam konteks ini, rumusan masalah penelitian terfokus pada dua pertanyaan utama: Pertama, bagaimana pengaturan pembuatan akta jual beli oleh PPAT? Kedua, apa keabsahan jual beli hak atas tanah yang dibuat tanpa melibatkan PPAT? Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum secara normatif, yang mencermati berbagai aspek regulasi dan peraturan hukum yang berkaitan dengan transaksi tanah. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa keabsahan dalam transaksi jual beli tanah masih dapat diperoleh meskipun tanpa pencatatan pada PPAT dalam bentuk akta jual beli. Namun, ketika penelitian ini dipandang dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat implikasi bahwa peralihan hak atas tanah dari pembeli kepada penjual, yang sering disebut sebagai proses "balik nama," tidak dapat terwujud jika tidak ada akta yang dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini menegaskan bahwa pemindahan hak atas tanah melalui transaksi jual beli harus didukung oleh akta otentik yang dikeluarkan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan PPAT dan pembuatan akta oleh mereka memegang peran penting dalam menjaga keabsahan hukum dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia.
Penerapan Asas Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris Albertus Dicky Andrianto; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris adalah pegawai negeri sipil yang harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pekerjaannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari. Berdasarkan pernyataan tersebut, muncul dua permasalahan yaitu: Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengesahan dokumen? Dan apa kelemahan dan solusi penerapan asas kehati-hatian dalam akta notaris di muka umum? Untuk mengatasi masalah ini, digunakan pendekatan hukum normatif. Hasil survey menunjukkan bahwa notaris harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertindak, karena tidak semua orang jujur ​​dan dalam menghadapi penipuan, notaris harus lebih berhati-hati dan tidak mempercayai klien dengan ringan, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum. Notaris selalu diharapkan untuk berhati-hati dalam tindakannya agar tidak melanggar hak-haknya di kemudian hari.
Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019) Nyoman Surya Bramantya; Anak Agung Istri Agung; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.239-244

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanyapersetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan barang untuk pihaklainnya dalam kurun waktu tertentu, melalui pembayaran harga yang telah disanggupi pihak lainnya tersebut.Dalam hal ini terdapat kekaburan dan penafsiran atas pasal tersebut tentang pengertian dengan suatu waktutertentu pada perjanjian sewa menyewa. Studi ini membahas terkait ketentuan jangka waktu dalam perjanjiansewa berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 terkait ketentuanjangka waktu seumur hidup dalam perjanjian sewa menyewa hak atas tanah. Penelitian ini memakai metodedengan tipe penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitianmenunjukan bahwa ketentuan “Waktu Tertentu” dalam Pasal 1548 KUHPerdata menimbulkan adanyapenafsiran dan berpotensi melahirkan adanya sengketa diantara para pihak terkait jangka waktu sewa menyewa,sebagaimana pandangan R. Subekti bahwa “Waktu Tertentu” Memunculkan adanya pertanyaan terkaitpengertian dari waktu tertentu sebab pada konteks sewa-menyewa tidak diharuskan untuk menyebutkan jangkawaktu barang tersebut disewa, asalkan telah terdapat persetujuan harga dalam perharinya, perbulannya maupunpertahunnya.Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 adalah sah telah berakhir, karena jangka waktuseumur hidup dalam sewa menyewa bertentangan dengan undang-undang, menciderai rasa keadilan dan nilaikepatutan.